Pengamat Koperasi dan Dekopin Harapkan Nomenklatur Kemenkop Naik Level

Pengamat Koperasi dan UKM Agus Muharram yang juga mantan Sekretaris KemenKopUKM. Foto: internet

Jelang Pelantikan Presiden Prabowo Subianto, 20 Oktober 2024, muncul kabar bahwa Kementerian Koperasi akan berdiri sendiri. Atau tidak lagi digabung dengan sektor UMKM seperti selama ini yang bernama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).

semarak.co-Menyusul nama-nama calon menteri yang sudah dipanggil Prabowo untuk duduk di kabinet mendatang. Di mana Kementerian UMKM disebut akan dipercayakan kepada politisi Partai Golkar Maman Abdurrahman. Sedangkan untuk posisi Menteri Koperasi masih kosong sampai berita ini ditayangkan.

Bacaan Lainnya

Namun perubahan nama Kementerian Koperasi ini diharapkan dapat diikuti status kelembagaannya atau nomenklatur. Nomenklatur kementerian sehubungan dengan telah diubahnya UU kementerian negara, insan koperasi mengharapkan KemenkopUKM bukan seperti sekarang berada pada level 3 sehingga ada atau tiada.

Pengamat Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, status itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara (Pasal 8 Ayat 2) dan Keputusan Presiden RI 96/2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

Mantan Sekretaris Kemenkop UKM Agus Muharram ini menyarankan ke depan agar nomenklatur Kementerian Koperasi tidak perlu menggunakan UKM. Hal tersebut disebabkan UKM sudah menjadi entitas yang ada dalam kegiatan perkoperasian.

“Nama kementerian sebaiknya tidak perlu lagi pakai embel-embel UKM. UKM yang digerakkan Kementerian Koperasi adalah UKM yang bernaung dan atau menjadi anggota Koperasi”, terang Agus Muharram seperti dilansir gatra.com, 12 Juli 2019.

Selanjutnya dikatakan dia, Menteri Koperasi dan UKM hanya mempunyai kewenangan membantu Presiden dalam perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan UKM, koordinasi, sinkronisasi dan pengawasan atas pelaksaan tugas di bidang koperasi dan UKM.

Jadi tidak mempunyai kewenangan teknis sebagaimana bidang lainnya yang tercantum dalam UU Kementerian Negara tersebut (Pasal 8 Ayat 1). Hal ini sangat tidak memungkinkan Menteri Koperasi dan UKM dapat menyelenggarakan kebijakan/kegiatan teknis di bidang koperasi yang para anggotanya sebagai pelaku UMKM dari berbagai sektor produksi/sektor riil.

Kebijakan/kegiatan teknis yang ada dan melekat pada Menteri Koperasi dan UKM hanya sebatas di bidang Kelembagaan dan Badan Hukum Koperasi serta Urusan Simpan Pinjam Anggota Koperasi yang diselenggarakan oleh suatu Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Sebagai konsekuesinya yang lebih luas, terang Agus Muharram, koperasi beserta para pelaku UMKM yang bernaung di lembaga Koperasi tersebut tidak bisa dengan mudah atau mengalami berbagai kesulitan dalam menyelenggarakan usahanya di sektor-sektor produksi/sektor riil.

“Hal ini juga yang menjadi penyebab utama koperasi tidak atau sulit maju dan berkembang serta setara BUMN dan pelaku usaha swasta,” papar Agus Muharram saat dimintai tanggapan terkait perubahan status kementerian negara koperasi melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, baru-baru ini.

Usulannya, lanjut dia, semua kementerian/menteri pada dasarnya sebenarnya punya kewenangan kebijakan teknis di bidangnya masing-masing. Karena semua sudah punya UU dan sesuai UU Dasar 1945. Jadi Katagori 3 (Pasal 8 Ayat 2) dalam UU 39/2008 Tentang Kementerian Negara harus dihapus/dipindahkan ke Katagori 2 (Pasal 8 Ayat 1).

“Jadi yang ada hanya Katagori 1 dan 2. Kemudian dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan UKM menjadi Kementerian Koperasi yang merupakan Kementerian Teknis aau tanpa ada kalimat UKM,” ulas Agus yang mantan Sekretaris KemenkopUKM.

Di bagian lain diberitakan  sebelumnya bahwa Ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid menaruh harapan bahwa menteri yang ditunjuk Prabowo paham tentang jati diri koperasi. Jati diri koperasi adalah kegotongroyongan dan kekeluargaan.

“Agar di masa depan, Menteri Koperasi jangan lagi dari lembaga swadaya masyarakat atau LSM. Tapi dari insan dan penggiat koperasi sehingga paham tentang koperasi,” demikian Nurdin Halid yang juga menjabat Presiden ASEAN ICE Pacific setelah menjabat Presiden ACO Tahun 2010-2014.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurdin Halid menaruh 3 harapan kepada Prabowo dalam menyusun kabinet. Harapan pertama, Prabowo sebagai presiden baru segeralah terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin.

“Dengan terbitnya Keppres itu, maka tidak ada lagi Dekopin jalanan di bumi pertiwi ini, Dekopin abal-abal yang mengganggu lagi perjalanan Dekopin di negeri ini,” ucap Nurdin Halid dalam sambutan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) di Batam Kepri, 12 Juli 2024.

Harapan kedua, lanjut Nurdin, Fraksi Golkar di DPR untuk menunda atau menghold dulu pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian agar mendapatkan kajian mendalam dengan melibatkan penggiat koperasi dengan harapan insya Allah setelah pergantian kabinet tahun 2025 bisa hadir UU koperasi yang baru.

“Harapan ketiga, mengapa koperasi majunya sangat lambat sementara koperasi adalah ekonomi konstitusi. Kita patut berbahagia dan gembira mendengar salah satu visi misi dari Presiden terpilih Prabowo adalah ekonomi Pancasila,” kutip dia.

Dari ekonomi Pancasila adalah pengejawantahan daripada ekonomi konstitusi. Kalau kita membaca prasa kalimat per kalimat di dalam Pasal 33 Ayat 1 daripada UUD 45, ayat 1 mengatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

“Ini bermakna bahwa salah satu pelaku konstitusi adalah koperasi. Ini harus diimplementasikan sesuai Amanah Pasal 33 Ayat 1 itu. Ayat 2 berbunyi, cabang-cabang produksi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kutip Nurdin lagi.

Ini mengandung makna bahwa usaha swasta hanya mengelola hilirasasi dan industri. Bukan seperti sekarang menguasai seluruh alokasi ekonomi yang membuat koperasi hanya bermain di area di sebuah akuarium sementara swasta bermain di lautan lepas

Adapun Ayat 3, bahwa bumi dan air serta seluruh kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Ini bermakna adalah sumber kekayaan kita seyogyanya dikelola oleh badan usaha milik negara,” cetusnya.

Tiga ayat ini, terang dia, dalam konstitusi kita mencerminkan bahwa ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila sebagai ekonomi konstitusi. “Harapan kami, agar nomenklatur Kementerian sehubungan dengan telah diubahnya UU kementerian negara bahwa kami insan koperasi mengharapkan agar Kemenkop bukan seperti sekarang berada pada level tiga, yaitu ada atau tiada,” ujarnya.

Oleh karena itu, masih kata Nurdin, dengan level ke atasnya nanti diharapkan untuk mengimplementasi daripada Pasal 33, ayat 1-3. “Harapan kami malah digabung saja kementerian koperasi dengan badan usaha milik negara,” ujar Nurdin yang mantan Ketua umum PSSI.

Harapan terakhir Nurdin Halid yang disampaikan kepada Menteri Koordinasi (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir memberi sambutan Harkopnas, berkenan untuk menyampaikan kepada presiden terpilih Prabowo menunjuk Menteri Koperasi dari praktisi.

“Di koperasi ga kurang SDM. Ketika kita hendak memilih Menteri koperasi mau praktisi politisi koperasi ada Ferry Juliantono, praktisi kader partai ada Bu Sharmila, praktisi akademisi Agung Sudjatmoko, praktisi ahli atau Pakar Hukum Prof Jimly Asyidiqqie. Jadi banyak yang bisa di endorce tanpa mengurangi jatah Partai Golkar,” canda Nurdin dipenutup sambutan. (smr)

Pos terkait