Mantan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan kabar bahwa Ustadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin malam (8/2/2021).
semarak.co-“Ustadz Maheer Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu. Semoga husnul khatimah dan semoga mendapatkan pahala syahid,” tutur Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin mala mini (8/2/2021).
Aziz menyebut, Maheer meninggal dunia karena sakit. Dia menduga tersangka kasus ujaran kebencian itu tidak mendapatkan penanganan medis yang baik selama ditahan. “Diduga karena sakit dan diduga tidak dapat penanganan dengan baik oleh rezim,” kata Aziz.
Senada disampaikan Juju Purwantara, pengacara Ustadz Maaher. “Betul beliau meninggal sekitar jam 7 malam di rutan Mabes Polri. Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati,” ujar Juju saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin mala mini (8/2/2021).
Juju mengatakan kliennya sebelumnya memang menderita sakit sehingga sempat meminta pembantaran kepada polisi. “Beliau kan kami selalu mohon dibantarkan. Dan, beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan,” ujar Juju.
Terakhir kali, Juju mengaku meminta kembali pembantaran setelah perkara Maaher dilimpahkan ke Kejaksaan. “Tiga hari lalu sudah dialihkan kasusnya, dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa hukum. Saya mintakan yang bersangkutan mohon karena kondisi sakit untuk kembali dirawat di RS Ummi,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengonfirmasi Maaher meninggal karena sakit. “Benar, karena sakit,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan.
Ustaz Maaher sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana dugaan ujaran kebencian. Semua bermula dari ocehannya melalui akun pribadi Twitter miliknya. Maaher kesohor sebagai sosok pendakwah yang aktif di media sosial. Ia kerap melontarkan bahan ceramah melalui Twitter atau Instagram pribadi.
Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
“Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka,” kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.
Senin (28/12/2020), Iqlima Ayu, istri Maaher At-Thuwailibi menyambangi Bareskrim untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Dia berharap, suaminya dapat dibebaskan setelah pihaknya bersama dukungan berbagai pihak menjaminkan diri sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Upaya pengajuan penangguhan penahanan Maaher At-Thuwailibi juga dilakukan sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi’i Mukhlis dan Gus Mustain.
Pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat. (net/smr)
sumber: WAGroup PA Al-Wasliyah P.Brayan