Pekerja Korban KKB Papua Dapat Pertanggungan, BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dilayani Optimal

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan pihaknya akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya. Foto dokumentasi BPJAMSOSTEK/internet

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau panggil kami BPJAMSOSTEK memastikan korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur pada Senin sore (18/7/2022) mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.

semarak.co-Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan Layanan Cepat Tanggap (LCT) kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan terbaik.

Bacaan Lainnya

“Kami telah memastikan korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” kata Roswita di lokasi kecelakaan secara langsung.

Dia mewakili manajemen BPJAMSOSTEK juga merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya Kunto. Roswita menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, kata dia, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

“Apabila peserta mengalami kecacatan, juga akan mendapatkan alat bantu atau orthose, yaitu alat ganti atau prothese, serta manfaat Return To Work (RTW) berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali,” terang Rowita dalam pernyataan dilansir kalteng.antaranews.com/Rabu, 20 Juli 2022 17:19 WIB.

Roswita mengatakan, risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

“Ini merupakan program pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” jelasnya.

Perwakilan PT Extramarks Education Indonesia Wisnu Eko Pratono yang menjadi tempat peserta bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJAMSOSTEK. Dia pun berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.

Di bagian lain, para pekerja yang menjadi korban aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendapat pertanggungan BPJAMSOSTEK. Tercatat ada 10 orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam aksi tersebut.

BPJAMSOSTEK secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.

Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan. Akibatnya dia harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. Roswita memastikan pihaknya akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.

Beruntungnya, Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan, dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK, sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.

Jika korban tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, karena masih dalam masa pemulihan, Roswita mengatakan, BPJAMSOSTEK akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan.

“Selanjutnya, yaitu 50 persen upah hingga sembuh. kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik,” terang Roswita dalam keterangan pers di Jakarta dilansir jpnn.com, Selasa, 19 Juli 2022 – 22:01 WIB.

Roswita mengatakan. Karena itu pihaknya mengimbau seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Walaupun tentu dia berharap kejadian itu tidak terulang kembali.

Namun ini, pesan Roswita, sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. “Dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” tuturnya.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Utara Kelapa Gading Erfan Kurniawan, juga menyayangkan kejadian yang menimpa Hasdin tersebut. Namun, kejadian itu bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pekerja tentang betapa pentingnya menjadi peserta program Jamsostek sejak dini untuk proteksi diri.

“Kepesertaan BPU seperti yang dimiliki oleh Bapak Hasdin tersebut bisa diikuti dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp 16.800 per bulan. Asumsinya, penghasilan per bulan peserta adalah Rp1 juta,” imbuh Erfan.

Peserta, lanjut Erfan, mendapatkan dua perlindungan dasar, yaitu JKK dan JKM. “Dengan iuran yang semurah itu, yang bahkan lebih murah dari sebungkus rokok, tetapi peserta berhak untuk mendapatkan sederet manfaat program Jamsostek,” pungkas Erfan Kurniawan. (net/ant/jpn/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *