PT Pegadaian menghadirkan Fitur Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus berkolaborasi dengan mitra marketplace Go Halal Go dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diluncurkan di Ballroom The Gade Tower PT Pegadaaian, kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Rabu sore (8/5/2024).
semarak.co-Fitur produk layanan baru ini memberikan akses kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji plus dengan barang jaminan emas. Kehadiran Produk Haji Plus ini menunjukkan komitmen Pegadaian dalam menyediakan solusi finansial yang terpercaya, termasuk untuk perjalanan ibadah haji yang lebih mudah dan terjangkau.
Hadir dalam peluncuran, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah didampingi Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Pegadaian Syariah KH Cholil Nafis dan Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan, perwakilan para aggregator seperti travel.
Dikatakan Elvi, fitur produk ini menjadi salah satu terobosan terkini dari Pegadaian Syariah yang bertujuan memudahkan masyarakat mendapat dana untuk biaya booking seat atau porsi haji khusus senilai USD $5.000 melalui akad rahn atau gadai syariah.
Dilanjutkan Elvi, yaitu cukup dengan barang jaminan berupa emas atau perhiasan atau Logam Mulia setara dengan 7,5 gram emas 24 karat termasuk dokumen haji (SPPH & SABPIH) untuk keperluan Pendaftaran Porsi Haji Khusus.
Selain itu, kata dia, fitur utama dari Pembiayaan Porsi Haji Plus adalah fleksibilitas jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 hingga 60 bulan. Program pembiayaan ini memungkinkan calon jemaah haji lebih cepat menjalankan ibadah rukun islam yang kelima tersebut.
“Pasalnya layanan Pembiayaan Porsi Haji Plus masa tunggunya hanya 5-7 tahun. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembayaran sesuai kemampuan keuangan mereka,” ujar Elvi dirilis humas Pegadaian usai acara melalui WAGroup Media Pegadaian, Rabu malam (8/5/2024).
Selain itu, lanjut Elvi, Pegadaian Syariah juga menyediakan penawaran yang transparan dengan biaya administrasi yang terjangkau, termasuk Mu’nah Akad (Administrasi) sebesar Rp500 ribu dan Mu’nah Pemeliharaan sebesar 1% x Harga Porsi x Tenor.
“Jadi, salah satu keuntungan utama dari Pembiayaan Porsi Haji Plus adalah kemudahan dalam mendapatkan paket haji khusus melalui penyedia travel maupun PIHK. Proses pendaftarannya juga sangat mudah dan dapat dilakukan di outlet Pegadaian manapun di seluruh Indonesia,” paparnya.
Meskipun, sambung dia, calon jemaah memiliki domisili kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda dengan tempat tinggalnya. Dengan peluncuran Pembiayaan Porsi Haji Plus ini, Pegadaian Syariah berharap dapat membantu lebih banyak masyarakat Indonesia untuk mewujudkan impian ibadah haji dengan lebih mudah, terjangkau, dan terencana.
Keberangkatan haji dengan skema haji khusus mulai diminati masyarakat Indonesia dan memiliki pasar tersendiri. Setiap tahun, porsi keberangkatan haji khusus mencapai 8% dari total kuota Haji Indonesia dengan waktu tunggu atau antrean 5-7 tahun dan biaya penyelenggaraan Rp200 juta-350Juta.
Dengan mengakses layanan Pembiayaan Porsi Haji Plus, nasabah bisa mendapatkan pembiayaan senilai US$ 5.000 dolar atau disetarakan dengan kurs sekarang Rp81 juta. Uang ini kemudian bisa digunakan nasabah untuk mendaftarkan porsinya melalui Travel PIHK.
Di mana nilai pendaftaran awal kisaran $5.000 atau sekitar Rp80 juta. Bagi nasabah yang ingin mengikuti program Pembiayaan Porsi Haji Plus cukup menjaminkan emas dengan karat 24 senilai 7,5 gram. Nantinya, jaminan emas akan dikembalikan saat nasabah melunasi pembiayaan.
Jumlah angsurannya menyesuaikan kemampuan nasabah dalam tempo maksimal 5 tahun. Untuk mendapatkan pembiayaan ini, nasabah cukup datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Nanti akan dibantu oleh pihak-pihak terkait untuk memilih paket haji yang diinginkan.
“Misal mau hotel yang dekat masjid, nah itu pasti beda paketnya dengan hotel yang lebih jauh. Nasabah bisa menentukan sendiri fasilitas yang diinginkan. Meski melalui skema pembiayaan, ibadah haji yang dilaksanakan para nasabah sah karena sesuai hukum syariat Islam,” paparnya.
Apalagi sebelum mengeluarkan produk Pembiayaan Porsi Haji plus ini, pihaknya telah melakukan riset dan memastikan perizinannya lebih dulu bahwa proses bisnis Pembiayaan Porsi Haji Plus ini benar-benar sesuai Hukum Syariah dan Fatwa DSN-MUI.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis, mengatakan layanan ini dapat turut mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Secara syariah, layanan Pembiayaan Porsi Haji Plus adalah benar dan tepat.
“Produk-produk yang ada di Pegadaian Syariah bisa mendorong ekonomi syariah sehingga dakwah tak sekadar kata-kata, namun juga memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan ibadah. Potensi ekonomi syariah di Indonesia ini sangat besar, tapi pemerintahnya kurang terlibat,” keluh KH Cholil.
Misalnya dalam memberi fasilitas, lanjut KH Cholil, sehingga proses berkembang ekonomi syariah di Indonesia bertarung bebas antara yang konvensional dengan syariah. “Saya mengamati ada nasabah militan yang mana produk pilihannya asal syariah, tapi ada yang lebih memilih asal murah,” bebernya.
Anggota Pelaksana BPKH Indra Gunawan menyambut baik peluncuran layanan ini. “Kami berharap skema Pembiayaan Porsi Haji Plus semakin mendorong orang untuk melaksanakan ibadah haji. Jika butuh pembiayaan tambahan dari BPKH, kami siap memfasilitasi,” cetus Indra. (smr)