PT Pegadaian melalui unit usaha syariah (UUS) menyerahkan donasi Dana Kebajikan Umat (DKU) kepada Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) senilai Rp100 juta di Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020). Donasi DKU tersebut diterima langsung Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Misbahul Munir Kholil.
semarak.co -Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, donasi DKU akan disalurkan kepada Imam, Khotib, dan Guru Ngaji yang terdampak pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
“Dana Kebajikan Umat ini merupakan bagian dari pembinaan dan pemberdayaan ekonomi umat, sehingga diharapkan dapat membantu semua lapisan masyarakat yang terdampak COVID-19, khususnya yang berprofesi sebagai Imam, Khotib, serta Guru Ngaji,” ujar Damar dirilis Humas Pegadaian yang dilansir WA Group Kawan Bicara.
Damar memaparkan bahwa pemberian donasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Pegadaian Syariah dalam meningkatkan ekonomi di Indonesia secara syariah. Adanya penyaluran donasi DKU ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi kondisi kesulitan akibat pandemi COVID- 19 ini.
“Kami berharap semoga adanya donasi tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga ke depannya Pegadaian Syariah menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam bertransaksi secara syariah,” terang dia.
Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Misbahul Munir Kholil menilai dengan adanya donasi DKU ini, tentu dapat meringankan beban masyarakat Indonesia yang terdampak COVID-19.
“Saya mengucapkan terimakasih atas Donasi Dana Kebajikan Umat yang diberikan Pegadaian Syariah. Semoga bantuan ini dapat membantu kebutuhan masyarakat yang khususnya berprofesi sebagai Imam, Khotib, dan Guru Ngaji. Donasi ini juga akan saya serahkan kepada Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU),” tutupnya.
Sementara itu, Damar menjelaskan Pegadaian Syariah bergerak cepat untuk merespon pengaruh pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat. Sesuai dengan regulasi pemerintah dalam Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020, Perusahaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pinjaman nasabahnya. (smr)