Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online

Pegadaian menggandeng Kejaksaan untuk mengantisipasi terulangnya penipuan gadai online. foto: humas Pegadaian

Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud  implementasi perlindungan konsumen, PT Pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian untuk digunakan melakukan tindak penipuan.

semarak.co-Berkas perkara terdakwa atas nama berinisial SRD sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE) melanggar Pasal 27 ayat (3).

Bacaan Lainnya

Lalu Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310, Pasal 311 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melibatkan PT Pegadaian sebagai Pihak Pelapor.

Pegadaian merupakan BUMN bergerak di bidang jasa keuangan yang telah beroperasi sejak 1 April 1901. Dalam proses bisnisnya, Pegadaian selalu melakukan proses lelang secara langsung di outlet-outlet Pegadaian selama 119 tahun.

Sehingga masyarakat dapat melihat langsung barang yang akan dilelang dan langsung dapat diserahterimakan setelah transaksi dilakukan. Adapun kronologinya diawali ketika perusahaan menemukan lebih dari 400 akun Instagram mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.

Modus operandi penipuan yang dilakukan para pelaku dengan cara membuat akun-akun Instagram yang menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun resmi milik Pegadaian.

Untuk meyakinkan calon Korban, para pelaku mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP hingga bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card), bahkan membuat rekening bank atas nama Pegadaian.

Kemudian mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah, jauh di bawah harga pasar. Selain itu, mereka juga menawarkan barang berharga lainnya seperti laptop, handphone bahkan sepeda dengan merk ternama dan barang sejenis lainnya kepada calon korban.

Selanjutnya calon korban diminta untuk melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening bank milik para pelaku, tetapi kemudian barang yang dipesan tersebut tidak dikirimkan.

Bahkan setelah uang melalui transfer bank telah diterima, pelaku menutup atau menon-aktifkan akun media sosialnya dan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan proses pemeriksaan yang dimulai sejak April hingga September 2020 dan secara simultan telah berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku di Juni 2020.

Selanjutnya Penyidik Polda Metro Jaya tanggal 1 Oktober 2020 telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut dengan Pelaku dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Swasono Amoeng menyatakan bahwa awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan. Demikian disampaikan Amoeng dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Senin (02/11/2020).

“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian,” ujar Amoeng dalam rilis Humas Pegadian, Senin (1/11/2020).

Untuk menyakinkan calon korban, terang Amoeng, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian,” ujar Amoeng.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Sarjono Turin mengatakan bahwa saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Turin.

Selanjutnya Turin meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan.

“Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang. Sebagai penegak hukum kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari,” ujarnya.

Ditambahkan Turin sebagai penutup, “Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerjasama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan  penegak hukum.”

Dengan adanya kejadian ini, Pegadaian berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati – hati terhadap penipuan dengan modus penjualan barang lelang secara online yang mengatasnamakan Pegadaian karena Pegadaian tidak pernah melakukan penjualan barang lelang secara online.

Antisipasi pihak Pegadaian agar kejadian semacam ini tidak berulang dan juga sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Pegadaian telah bekerja sama dengan Intitusi Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangkap dan menjerat hukum para pelaku serta aktor intelektual dibalik tindak kejahatan ini.

Selain itu Pegadaian juga telah bekerjasama dengan Grup IB yang merupakan Perusahaan Internasional yang ahli dalam mendeteksi dan menghentikan Cyber Attacks dan Online Fraud dengan High – fidelity – Threat Hunting & Intelligence serta mampu melakukan investigasi kejahatan dunia maya tingkat tinggi. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *