Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partai besutan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ini akan memberi sikap terhadap wacana menaikkan ambang batas Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Maret 2020.
semarak.co -Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, saat ini Gerindra belum memberi tanggapan atas wacana menaikkan ambang batas yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
“Dalam forum rapat koordinasi nasional atau rapat kerja nasional yang akan diadakan perkiraan Maret 2020, mungkin baru akan kami bahas secara detil dan rinci, baru kemudian Partai Gerindra akan mengeluarkan pernyataan secara resmi mengenai ambang batas tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu malam (5/2/2020).
Sementara itu, Dasco juga mengatakan dalam agenda Perayaan Hari Ulang Tahun ke-12 Partai Gerindra yang jatuh 6 Februari ini hanya akan mengadakan acara syukuran saja. “Kami peringatan ulang tahun Partai Gerindra saja. Hanya melakukan syukuran saja. Kita memperingati dan berdzikir bahwa 12 tahun Partai Gerindra sudah menjadi partai yang cukup solid,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pimpinan pusat Partai Gerindra juga akan terus melakukan konsolidasi ke bawah serta melakukan persiapan-persiapan menjelang Pemilu kepadal Daerah (Pilkada) 2020. Untuk rincian acaranya, ia belum tahu karena hal itu akan diatur oleh panitia acaranya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Itu disampaikan Hasto di sela Rakernas PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2020). PDIP ingin meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary thresshold/PT) DPR dari saat ini 4 persen menjadi 5 persen, dan PDIP ingin ada PT di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD provinsi, dan 3 persen DPRD kabupaten/kota),” katanya pula. (net/lin)
sumber: indopos.co.id