PB IKA PMII Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gerbang Gereja Katedral

Bom bunuh diri di gereja Katedral Makassar terjadi usai misa kedua. Foto: cnnindonesia.com

Aksi bom bunuh diri di gerbang Gereja Katedral Makasar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021), pukul 11.40 WIB merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa di tolerin.

semarak.co-Hal Ini seperti disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Ahmad Muqowam di sela-sela acara Pelatihan Kader Dasar (PKD) Komisariat UNISMA, Bekasi, Jawwa Barat, Minggu petang (28/3/2021).

Bacaan Lainnya

“Kekerasan atas nama apapun adalah tindakan yang tidak beradab. Bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makasar, pagi tadi adalah wujud dari pemahaman agama yang tidak mendalam bahkan ini wujud dari salah dalam memahami jihad,” ujar Muqowam dalam rilis yang diterima semarak.co by whatsapp. (WA).

Muqowam menambahkan, “Kami atas nama pribadi dan pengurus PB PMII mengutuk kejadian bom bunuh diri didepan Gereja Katedral. Teror bom bunuh diri, adalah wujud dari cara memahami makna jihad dan agama terlalu sempit oleh kelompok-kelompok gerakan radikal.”

Oleh karenanya, lanjut dia, mengganggap aksi bom bunuh diri merupakan tindakan yang mulia. “Sudah jelas, agama apapun tidak ada yang mengajarkan aksi kekerasan apalagi teror bom bunuh diri, Indonesia adalah negara majemuk, bukan negara satu kelompok” katanya.

Ia khawatir, jika tindakan dan gerakan ini tidak bisa diredam akan menimbulkan citra buruk terhadap agama Islam. Oleh sebab itu, mantan pimpinan DPD RI ini mengajak semua elemen bangsa untuk saling berkoordinasi dan melakukan tindakan pencegahan terhadap aksi dan segala bentuk ajaran radikalisme.

“Kami meminta intitusi terkait seperti pihak Kepolisian dan BNPT untuk segera ambil tindakan dan langkah cepat untuk mengungkapkan kasus ini sehingga tidak menjadi polemik ditingkatan masyarakat,” pungkasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *