Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia. Hal ini dalam rangka memastikan Program Strategis Nasional (PSN) berjalan dengan baik.
semarak.co-Antara lain program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program di bidang kehumasan berupa keaktifan media sosial, pengelolaan pengaduan, dan informasi publik di seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan, mengaktifkan media sosial merupakan salah satu strategi komunikasi yang kita lakukan saat ini, yang bertujuan untuk meningkatkan citra positif kementerian.
“Kewajiban kita bagaimana menyampaikan sebuah informasi kepada publik dan salah satunya adalah dengan me-repost konten kementerian dan upload kegiatan di daerah,” ujar Yulia Jaya dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Senin (10/10/2022).
Repost dan meng-upload, kata Yulia Jaya, adalah bagian dari menyosialisasikan kegiatan dan informasi yang harus diketahui publik melalui media sosial (medsos) agar secara real time itu sampai kepada masyarakat. Kedua kegiatan yang digencarkan melalui media sosial itu dimonitor serta dievaluasi secara berkala setiap minggunya.
“Kita me-monev setiap minggu dan kita share ke seluruh grup yang ada. Sesungguhnya Kita semua ini adalah humas, jadi tidak hanya pegawai di humas saja,” papar Yulia Jaya dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (11/10/2022).
Selanjutnya, Yulia Jaya mengungkapkan tugas humas lainnya, seperti mengelola pengaduan masyarakat serta melayani informasi publik. Dalam hal pengelolaan pengaduan dapat dilakukan secara hotline melalui WhatsApp 081110680000, web SP4N-LAPOR! email surat@atrbpn.go.id dan loket persuratan.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN juga sudah membangun aplikasi pengelolaan pengaduan yang bernama TUNTAS, sebagai alat integrasi semua kanal pengaduan dalam satu sistem untuk memonitor pengaduan yang masuk.
Sementara itu, pelayanan informasi publik bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi publik. Layanan informasi publik diberikan secara jelas, mudah, dan cepat kepada masyarakat.
“Permohonan informasi publik Kementerian ATR/BPN dapat diajukan secara online www.ppid.atrbpn.go.id. Jadi saya harapkan tidak ada lagi masyarakat merasa sulit dalam meminta informasi kepada kita karena seluruh kanwil dan kantor pertanahan sudah terbentuk PPID,” ujarnya.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng yang hadir dalam kesempatan ini turut menyampaikan hasil monev kepada Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat yang berfokus kepada percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Strateginya antara lain redesign metode penetapan lokasi PTSL, reengineering business process PTSL, percepatan K4, kolaborasi antar kementerian/lembaga, dan penambahan tenaga pengumpulan data yuridis atau Puldadis,” terang Tenri.
Terkait dengan monev yang telah dilakukan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan menegaskan agar jajarannya dapat menjaga komunikasi dan selalu melaporkan seluruh progres kegiatan yang dijalankan.
“Saya ingin dengar perkembangan, jika ada yang salah dibina, dikasih tahu, diajak ngomong. Kepala staf tentu saja bertanggung jawab atas kinerja masing-masing satuan kerja. Mengingat waktu kita sudah sedikit, bekerja dengan baik,” ungkap Tenri di hadapan para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat yang hadir. (ys/ra/smr)