Pada Kader PPP, Ketua DPD La Nyalla Pertanyakan Apakah Pancasila Masih Jadi Denyut Nadi Kehidupan?

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat memberikan sambutan pada Workshop Anggota DPRD Fraksi Partai PPP Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Se-Indonesia, di Jakarta, Senin (29/11/2021). Foto: laraspostonline.com

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan keinginannya untuk memperkuat fungsi kelembagaan lembaga yang dipimpinnya. Keinginan itu disampaikan dalam Workshop Anggota DPRD Fraksi Partai PPP Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Se-Indonesia, di Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

semarak.co-La Nyalla menjelaskan, Demokrasi Desentralistik yang dianut Indonesia sekarang adalah konsep partisipasi atau keikutsertaan daerah, dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional.

Bacaan Lainnya

“Dengan paradigma seperti ini, peran DPD RI justru sangat strategis untuk mensinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat. Oleh karena itu, DPD RI telah dua kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang MD3,” kata La Nyalla seperti dikutip laraspostonline.com/2021/11/30/Selasa.

La Nyalla menjelaskan, UU MD3 belum maksimal memberi ruang kewenangan kepada DPD RI sebagaimana amanat Konstitusi. Tetapi, meskipun sudah ada dua Putusan MK, UU MD3 masih saja memuat ketentuan pasal-pasal yang mereduksi kewenangan konstitusional sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

“Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk UU MD3 tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi demikian ini jelas tidak memberikan teladan bagi rakyat Indonesia dalam melaksanakan penegakan hukum,” imbuh Ketua DPD RI.

Karena, lanjut dia, justru Lembaga Negara setingkat pembentuk Undang-Undang juga tidak mengindahkan keputusan lembaga yang diberi kewenangan konstitusi untuk memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yakni Mahkamah Konstitusi.

Dengan alasan tersebut, La Nyalla menilai DPD RI harus secara konsisten melaksanakan Perintah Pasal 22C Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperkuat kelembagaan, dimana keberadaan DPD RI harus diatur melalui Undang-Undang tersendiri, sebagaimana perintah kepada DPR RI agar diatur melalui Undang-Undang tersendiri.

“Tetapi tidak mudah untuk membuat Undang-Undang tersendiri bagi DPD RI, karena penentu akhir pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang adalah DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu, proyeksi penguatan kelembagaan DPD RI harus juga didorong melalui pintu Amandemen Konstitusi,” katanya.

Menurutnya, DPD RI harus menjadi sebuah sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis. Sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam. Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme checks and balances atau mekanisme double check antara DPR dan DPD.

“Jika ditanyakan, mengapa perlu mekanisme double check? Jawabnya sederhana. Karena fungsi perwakilan di DPR RI sejatinya berbasis kepada ideologi partai politik. Sedangkan seorang Senator DPD RI adalah figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah,” katanya.

LaNyalla mengatakan, sejatinya para Senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif. Selain anggota DPRD Fraksi Partai PPP Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Se-Indonesia, hadir juga Ermalina, Waketum DPP PPP, Wartiah (Ketua DPP PPP bidang Isu Strategis) dan Qoyum Abdul Jabbar (Ketua DPP PPP Bidang OKK).

Sebelumnya Ketua DPD RI La Nyalla memuji visi dan misi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurutnya, visi dan misi PPP sejalan dengan Pancasila. Yang menjadi pertanyaan, apakah Pancasila masih menjadi denyut nadi kehidupan berbangsa dan bernegara?

“Visi dan misi PPP yang saya baca, sangat bagus dan ideal. Karena, menempatkan nilai-nilai Islam sebagai sumber inspirasi dan spirit perjuangan partai, seperti halnya Indonesia yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti termaktub dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar kita,” kata La Nyalla di acara yang sama.

La Nyalla juga menyebut platform ekonomi PPP berpihak kepada konsep dan sistem ekonomi kerakyatan, untuk terwujudnya keadilan ekonomi. Dengan menempatkan koperasi dan UKM sebagai entitas ekonomi rakyat.

Bahkan terhadap sistem politik, PPP juga bertekad untuk memperjuangkan kehidupan politik yang mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati, dengan prinsip musyawarah mufakat.

Dan tujuan akhir dari perjuangan PPP adalah tercapainya kemakmuran dan keadilan sosial. Dengan cara merawat persatuan dengan pembangunan. “Semua visi dan misi tersebut, adalah cerminan dari Pancasila. Sebuah karya agung yang dihasilkan para pendiri bangsa Indonesia,” tuturnya.

Yang menjadi persoalan, lanjut dia, apakah hari ini Pancasila masih ada? Apakah masih membumi sebagai denyut nadi kehidupan bangsa dan negara? Apakah isi dan bunyi pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar hasil Amandemen tahun 1999 hingga 2002 masih nyambung dengan Pancasila dan Teks Pembukaan UUD?

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, semua pihak harus jujur mengatakan bahwa Demokrasi Pancasila dan Sistem Ekonomi Pancasila sudah hilang dan digantikan dengan Demokrasi Liberal dan Ekonomi Kapitalistik.

“Ini mungkin salah satu jawaban mengapa platform PPP yang begitu ideal dan senafas dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan para pendiri bangsa, tidak mampu menjadikan PPP sebagai partai besar. Malah sebaliknya, dari pemilu ke pemilu, perolehan suara PPP semakin berkurang,” katanya.

Dijelaskan LaNyalla, sejak Amandemen konstitusi 1999 hingga 2002, Indonesia seolah melepaskan diri dari DNA sejarah lahirnya bangsa ini. “Kita semakin menjauh dari cita-cita luhur para pendiri bangsa. Wajah dan arah perjalanan bangsa ini, kita serahkan kepada penentu tunggal, yaitu Partai Politik, melalui Fraksi di DPR RI,” katanya.

Celakanya, lanjutnya, suara atau pendapat hanya dihitung sebagai angka melalui voting di Parlemen. Sehingga yang terjadi adalah tirani mayoritas. Partai politik kecil tidak akan pernah mampu menghadapi partai politik besar.

Apalagi ditambah dengan presidential threshold, dimana partai politik kecil akan sulit mengusung kadernya sebagai calon pemimpin nasional. Padahal sejatinya, setiap partai politik bertujuan untuk mengusung kadernya mejadi pemimpin nasional.

Begitu pula dengan haluan ekonomi nasional, yang telah bergeser dari ekonomi kekeluargaan dan gotong royong dengan soko guru Koperasi, menjadi ekonomi pasar bebas yang didominasi swasta nasional dan asing, yang sebagian sahamnya bisa dimiliki siapapun dan dimanapun melalui lantai bursa saham.

“Oleh karena itu, saya selalu katakan, wacana Amademen Konstitusi perubahan ke-5, harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi. Kita harus berani bangkit. Kita harus berani melakukan koreksi atas sistem tata negara dan sistem ekonomi nasional bangsa ini,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla sempat mendapatkan pertanyaan dari beberapa anggota DPRD Fraksi PPP terkait kerja-kerja DPD RI selama ini bagi daerah yang belum optimal. “DPD RI memang masih memiliki banyak keterbatasan. Karena DPD RI hanya dapat melakukan fungsi pengawasan,” imbuh mantan Ketua KONI.

Dalam legislasi DPD RI hanya bisa mengusulkan RUU dan membahas di fase pertama. Karena itu, lanjut dia, penguatan kelembagaan DPD RI harus diperjuangkan agar daerah mendapat manfaat lebih konkret. Namun LaNyalla meminta agar tidak mengecilkan apa yang sudah dilakukan oleh DPD RI.

Karena sejauh ini menurut LaNyalla, para senator di DPD RI lebih mengutamakan aksi daripada bicara. “Contohnya di Babel. Di sana pernah ada indikasi kartel timah, DPD RI mendapat masukan dari masyarakat, ditinjau langsung. Kemudian kita catat dan laporkan. Oleh Presiden dieksekusi,” ujarnya.

Kemudian soal IAIN yang terganjal jadi UIN. “Kami sampaikan hal itu dan oleh Presiden dieksekusi lewat kementerian terkait. Jadi kita langsung action dan sampaikan kepada Presiden,” pungkasnya. (net/lar/smr)

 

sumber: laraspostonline.com di WAGroup Guyub PWI Jaya (postSenin29/11/2021/cakherysl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *