Sidang lanjutan gugatan terkait tuduhan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). Lagi-lagi Presiden ke-7 Jokowi tak hadiri sidang mediasi gugatan terkait tudingan ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025).
Semarak.co-Pada waktu bersamaan, Jokowi rupanya menerima tamu penyanyi Andre Hehanusa di kediamannya Jalan Kutai Utara, Sumber, Banjarsari, Kota Solo. Melihat antusiasme warga, Andre mengajak Jokowi dan masyarakat menyanyikan lagu populernya, Karena Kutahu Engkau Begitu.
Agenda sidang kali ini adalah mediasi kaukus yang dilakukan secara tertutup dengan mediator nonhakim Profesor Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.
Dalam pantauan Kompas.com, pihak tergugat, termasuk Jokowi, tidak hadir secara langsung dan diwakilkan oleh kuasa hukum mereka. Mediasi dimulai dengan pihak penggugat Muhammad Taufiq yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Setelah itu, mediasi dilanjutkan dengan pihak tergugat, yang terdiri dari tergugat I Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Mengutip tribunkaltim.co, Rabu, 7 Mei 2025 16:59 WITA, pihak Jokowi menolak untuk melanjutkan mediasi terkait gugatan ijazah yang diajukan Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Penolakan disampaikan setelah mediasi yang berlangsung di PN Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). Dalam mediasi kedua ini, Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan meminta kepada mediator agar mediasi dihentikan dan tidak terjadi kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat.
Sebagai informasi, Jokowi kembali absen dalam sidang agenda mediasi kali ini. “Sudah saya konsultasikan Bapak Ir. H. Joko Widodo minta kepada mediator agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Dengan kata lain deadlock. Itu yang saya mohonkan sehingga tidak berkepanjangan,” ungkap YB Irpan, Rabu, dikutip dari Tribun Solo.
Kubu Jokowi meminta gugatan ini bisa segera dilanjutkan ke persidangan. Pihaknya ingin tahu bukti-bukti apa yang disodorkan penggugat dalam tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu. “Saya justru berharap perkara ini berlanjut,” ujar Irpan.
Dilanjutkan Irpan, “Justru saya ingin tahu ijazah palsunya Pak Jokowi itu ijazah yang mana. Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu sehingga tepat apabila memberi kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu itu yang mana.”
Menurit Irpan, perkara ini memang sengaja tak berakhir di tingkat mediasi lantaran mencegah adanya bola liar terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, dengan adanya tuduhan ini penggugat telah menyerang kehormatan kliennya.
“Kalau tidak berproses akan selalu menjadi bola liar. Klien saya merasa terserang. Merasa diserang atas kehormatan, harkat, martabat, dan nama baiknya,” tuturnya.
Irpan juga menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli di depan publik. Permintaan ini disampaikan pada mediasi sebelumnya. Menurut Irpan, Muhammad Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
“Agar Pak Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik. Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak memenuhi tuntutan tersebut. Atas alasan penggugat tidak memiliki legal standing terkait adanya persoalan disengketakan,” ungkap Irpan, Rabu (30/4/2025) dikutip dari Tribun Solo.
Irpan menilai tuntutan ini melanggar hak asasi manusia terutama menyangkut perlindungan data pribadi. Kliennya berhak menolak tuntutan ini. Tuntutan ini menurutnya sangat merugikan bagi kliennya. Menurutnya, Jokowi berhak untuk tidak menunjukkan dokumen pribadi yang dimilikinya termasuk ijazah.
“Kesimpulannya apa yang menjadi tuntutan penggugat baik yang ditulis dalam surat gugatan maupun yang diajukan dalam resume mediasi menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien saya Bapak Ir. H. Joko Widodo,” terangnya.
Sebelumnya, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengungkapkan bahwa secara prinsip, para tergugat diwajibkan untuk hadir secara langsung dalam mediasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
“Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh principal,” kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa Pasal 6 dari peraturan tersebut memperbolehkan prinsipal untuk tidak hadir atau diwakilkan oleh kuasanya dengan beberapa ketentuan, seperti ketika prinsipal sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan. (net/tbc/smr)
Sumber: semua link di copas dari laman pencarian berita google.co.id, Rabu (7/5/2025)





