Ombudsman membongkar modus marketing Meikarta. Kabar ini menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang hari, pada Selasa (14/2/2023). Selain itu, ada kabar tentang bisnis jastip (jasa titip) yang ternyata merugikan negara.
semarak.co-Ombudsman RI membongkar modus pemasaran proyek apartemen Meikarta yang bisa menjual unitnya meski masih berupa lahan kosong. Dalam regulasi, seharusnya sebuah rumah dapat dipasarkan apabila minimal terbangun 20%. Sementara yang terjadi di Meikarta, regulasi ditabrak dengan dalih proses 20% dilakukan bertahap.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengungkap, praktik tersebut dilakukan oleh sales-sales Meikarta tidak hanya di Jabodetabek, melainkan juga di luar Jawa. Dadan mengungkap, modus seperti itu digunakan Meikarta untuk membiayai pembangunan proyek dengan menggunakan dana konsumen.
“Jelas regulasi 20 persen terbangun baru boleh memasarkan dilanggar. Meskipun dulu beralibi 20 persen secara bertahap, itu dari setiap unit tower yang dibangun tapi nyatanya masih lahan kosong,” kata Dadan kepada kumparan, Selasa (14/2/2023) dilansir melalui laman msn.com.
Bila ditelusuri, lanjut Dadan, konsorsium dari proyek Meikarta sudah hengkang dari PT Lippo Cikarang Tbk sejak 2018 silam. Hal ini membuat Lippo Cikarang menyuntikkan investasi Rp 4,5 triliun untuk merampungkan pembangunan apartemen yang dilakukan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha dari PT Lippo Cikarang.
“Tapi kenyataannya pemasaran besar-besaran dengan hanya uang sekitar Rp 1 juta, tak jelas untuk pesan unit di tower yang mana. Jelas ini upaya menghimpun dana. Karena tidak jelas uang apa itu. Sebenarnya Ombudsman menemukan kejanggalan ini sejak 2017,” beber Dadan.
Ombudsman juga sudah memperingatkan semua pihak termasuk OJK, sambung Dadan, pemerintah daerah, masyarakat, hingga pihak pengembang. “Padahal tidak jelas dana uang muka, uang pesan, atau tanda jadi apa. Kalau konsumen sebagian besar mungkin menganggap uang DP,” jelas Dadan.
Kemenkeu Sebut Jastip Rugikan Negara
Masyarakat kian melirik praktik jasa titip atau jastip untuk menghasilkan keuntungan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menilai usaha ini justru merugikan negara. “Iya (usaha jastip), merugikan,” kata Askolani di Gedung DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Saat ditanya terkait ada berapa banyak kasus jastip ilegal barang impor yang masuk ke Indonesia, dia mengaku tidak begitu hafal angkanya. Namun, ia mengaku pihaknya terus memperkuat pengawasan. “Dia harusnya membayar barang, harusnya bayar bea masuk,” ujarnya.
Menurut dia, barang yang masuk ke Indonesia dengan tidak dikenakan pajak seolah-olah menjadi lebih murah. Hal ini dinilai tidak adil bagi pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal. “Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah. Kan tidak fair makanya itu harus kita jaga,” jelas dia. (net/kum/smr)