Semua sekolah di zona hijau dan kuning yang akan melakukan pembelajaran secara tatap muka harus meminta izin orang tua untuk memulai kegiatan tersebut. Selain tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai kebijakan dalam New Normal atau Normal Baru.
semarak.co– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik.
“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” kata Nadiem ke Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Sebagai menteri dan orang tua, pesan Nadiem, kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka dan sudah membuka, masing-masing orangtua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman dan dibolehkan untuk melanjutkan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) atau secara online kalau belum memberikan izin masuk sekolah tatap muka.
“Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik,” ucapnya.
Untuk Sekolah Luar Biasa, lanjut Nadiem, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. “Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas,” katanya.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
“Berarti semua sekolah harus melakukan rotasi ‘shifting’ dan juga tidak ada aktivitas kantin, berkumpul, ekstrakulikuler yang akan ada risiko interaksi antara masing-masing ruang belajar, hanya ada sekolah dan langsung pulang setelah sekolah dan tentunya wajib memakai masker dan juga bermacam-macam ‘check list’ yang sangat ketat,” katanya.
Namun, katanya, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, bersama dengan kepala satuan pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” ungkapnya.
Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang kesulitan untuk melaksanakan PJJ karena minim akses, Nadiem mengatakan bahwa hal itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. Saat ini, kata dia, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau.
Dengan adanya penyesuaian SKB itu, satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk menerapkan secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya sebagai menteri dan orangtua hanya ingin mengingatkan tiga poin ini bahwa relaksasi zona kuning dan hijau semua keputusan ada di orangtua bahwa protokol kesehatan sangat berbeda dengan prapandemi dengan rotasi, shifting, dan ketiga bahwa banyak sekali daerah-daerah yang tidak bisa melakukan PJJ bisa melakukan tatap muka agar mereka tidak tertinggal dari sisi pembelajaran,” pungkasnya. (net/pos/smr)