Muslim Arbi Minta Taati Hukum, Presiden Jokowi kembali Digugat ke PTUN sama Cucu Mantan Wapres Hatta

Gustika Fardani Jusuf, cucu proklamator kemerdekaan RI Mohammad Hatta yang menggugat Presiden Jokowi sebagai protes pelantikan 88 penjabat (pj) kepala daerah di sejumlah wilayah di Indonesia. Foto: internet

Cucu Wakil Presiden (Wapres) RI ke-1 Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dan kawan-kawan menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan telah dilayangkan Gustika dkk rupanya pada Senin (28/11/2022) dan telah teregister dengan nomor perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

semarak.co-Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat terdiri dari Gustika, Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Bacaan Lainnya

Sedangkan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,” demikian lama SIPP PTUN Jakarta Seperti dilansir cnnindonesia.co di nkripost.com melalui media sosial whatsapp (WA) grup, Sabtu malam (3/12/2022).

Para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Jokowi dan Tito, yaitu mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

Para penggugat menilai tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah. “Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini,” ujar Gustika dkk dalam petitum permohonannya dikutip Jumat (2/12/2022).

Dilansir gelora.co,3 Desember 2022 dari herald.@, Gustika Fardani Jusuf sedang jadi perbincangan. Pasalnya, cucu proklamator kemerdekaan RI Mohammad Hatta itu sedang menggugat Presiden Jokowi. Dia memprotes pelantikan 88 penjabat (pj) kepala daerah di sejumlah wilayah di Indonesia.

Keputusan pelantikan itu dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Rasa keberatan itu diwujudkan Gustika dengan cara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Demikian informasi yang tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

Selain Gustika, tercatat ada sejumlah penggugat lainnya, yakni Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT ini, tertuliskan Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pihak tergugat.

“Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” bunyi petitum gugatan seperti dilihat, Jumat (2/12/2022).

Bersama rekan-rekannya, lulusan studi perang di King’s College London, Inggris ini meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan pelantikan 88 Pj kepala daerah batal.

“Menyatakan batal atau tidak sahnya tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan,” tulis gugatan itu.

Lahir pada 19 Januari 1994, Gustika Jusuf adalah anak dari pernikahan Halida Hatta dengan Gary Rachman Makmun Jusuf. Gustika Jusuf adalah lulusan King’s College London, Inggris, ia juga menempuh studi di beberapa negara lain di Eropa.

Gadis yang akrab disapa Gustika Jusuf itu dikenal cerdas dan kritis serta kerap terjun dalam berbagai organisasi serta forum internasional. Ia aktif mengikuti berbagai organisasi internasional, seperti PBB, UNFCC, hingga UNESCO. Gustika juga pernah menjadi delegasi untuk forum pemuda PBB yang membahas tentang perempuan. Ia juga sempat magang untuk misi Indonesia dalam PBB.

Gustika Fardani Jusuf Hatta pernah magang di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).Kini ia bekerja di research intern di sebuah lembaga penelitian dan kebijakan isu domestik luar negeri. Lembaga itu adalah The Centre for Strategic and International Studies CSIS, Jakarta.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi meminta Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk taat UU berlaku. Keduanya juga harus malu setelah cucu Wapres RI ke-1 Mohammad Hatta yang menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) soal Penjabat (Pj) kepala daerah.

Kepala daerah harus dipilih, bukan ditunjuk, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4, juga sesuai dengan UU 32/2004. “Kepala daerah dipilih sesuai konsitusi adalah ciri negara hukum, Rechtstaat. Kepala daerah ditunjuk adalah ciri negara kekuasaan, Machtstaat. Penunjukan kepala daerah oleh Presiden atau mendagri itu bertentangan UU, harus dibatalkan,” ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12/202).

Karena, kata Muslim, hal tersebut mencerminkan kemunduran negara demokrasi. Untuk itu, PTUN didesak untuk menerima gugatan dari cucu M. Hatta, Gustika Fardani Jusuf yang menggugat Presiden Jokowi mengenai pelantikan 88 Pj kepala daerah.

“Sebagai aktivis Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, mendesak presiden dan mendagri membatalkan sejumlah kepala daerah yang telah ditunjuk itu. Saya dukung gugutan pembatalan Cucu Bung Hatta dan para pihak yang menggugat itu,” katanya.

Muslim mendesak agar PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan mengembalikan sistem kepemimpinan kepala daerah sesuai dengan amanat konstitusi. “Agar kita kembali ke negara-negara demokrasi. Demokrasi jangan hanya jargon belaka jika kepala daerah ditunjuk pusat. Penunjukan itu sewenang-wenang dan menciderai kedaulatan rakyat di daerah.

Selain itu, Muslim menilai, penunjukan Pj kepala daerah juga cerminan anti demokrasi dan bisa jadi penunjukan Pj kepala daerah mengandung muatan kepentingan politik jangka pendek presiden dan mendagri.

“Presiden dan mendagri harus hati-hati terhadap gugatan yang diinisiasi oleh cucu Proklamator tersebut. Presiden dan mendagri harus taat UU dan hindari kesewenang-wenangan dan harus malu terhadap Cucu Bung Hatta tersebut,” pungkas Muslim. (net/gel/nkr/smr)

 

sumber: nkripost.com di WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (mochhafid)/gelora.co. di WAGroup INDONESIA ADIL MAKMUR (postMinggu4/12/2022/o)/onlineindo.tv, 12/04/2022 03:22:00 PM di WAGroup PERKOKOH PERSATUAN MUSLIM (postMinggu4/12/2022/fatimah)/gelora.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *