Penumpang Kerata Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen tak perlu lagi test Antigen asal sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) saat proses boarding. Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KAJJ mulai keberangkatan hari ini Rabu, 18 Mei 2022.
semarak.co-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KAJJ yang diterapkan ini.
Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
- Syarat Naik KA Jarak Jauh
- a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- a) Vaksin minimal dosis pertama
- b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Ditambahkan Eva, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
“Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ujar Eva dirilis humas KAI Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu siang (18/5/2022).
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, lanjut Eva, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
“Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ujarnya.
Untuk dapat naik kereta api, pesan Eva, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma. (smr)