PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melaksanakan aturan yang dikeluarkan Pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Adapun pelarangan telah ditetapkan mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020.
semarak.co -Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.
“Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal,” ujar Yahya dirilisnya, Jumat (24/4/2020).
Di tengah situasi pandemik wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19, Pelni berkomitmen untuk terus memaksimalkan pelayanan. Baik itu untuk angkutan penumpang maupun angkutan logistik.
“Pelni selalu siap mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang,” terang Yahya dalam rilis Humas Pelni.
Dalam hal transportasi logistik, Yahya menambahkan bahwa sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer. Baik itu dry maupun reefer container, general cargo. Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.
“Pelni sendiri memiliki komitmen untuk membantu pemenuhan kebutuhan logistik di seluruh wilayah di Indonesia. Terutama Indonesia Timur sehingga dapat menjaga stabilitas kebutuhan barang di Indonesia,” pungkasnya. (smr)