Menteri PANRB Rini: ASN Punya Peran Aktif Pengelolaan Konflik Kepentingan

Menteri PANRB Rini Widyantini pada workshop Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 untuk mencegah konflik kepentingan di sektor pemerintahan.

Semarak.co – Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, kebijakan ini akan efektif jika ASN aktif mengimplementasinya. Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika ada benturan kepentingan.

Bacaan Lainnya

“Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” tegasnya pada workshop Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (3/6/2025).

Dijelaskan, konflik kepentingan adalah pintu masuk menuju korupsi. Konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan setiap hari. Maka, pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tapi  membentuk karakter birokrasi yang  adil, bahkan saat tidak ada yang mengawasi.

Banyak titik rawan konflik kepentingan yang harus diawasi, mulai dari pengadaan, perizinan, hingga promosi jabatan. Survei Transparency International menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan.

“Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif. Namun hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai,” ujar Rini.

Rini menambahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas pembangunan.

“Melalui sistem transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” pungkas Rini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bagaimana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dijalankan untuk menekan potensi CoI. “Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ungkapnya.

Pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sementara, pencegahan fokus pada upaya mencegah terjadinya korupsi, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah.

Budiyanto menyontohkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai salah satu upaya pencegahan CoI yang penting dipedomani oleh para ASN. “Apabila tidak mempelajarinya, maka kepentingan-kepentingan tertentu akan terabaikan dan bisa menimbulkan korupsi,” imbuhnya. (hms/smr)

 

Pos terkait