Usai ziarah ke makam almarhum Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan yang mantan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB baru Abdullah Azwar Anas silaturahmi ke kediaman keluarga Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
semarak.co-Kunjungan Menteri PANRB Azwar Anas diterima Ny. Erni Guntarti Tjahjo Kumolo. Di tengah pembicaraan santai antarjajaran Kementerian PANRB dan keluarga Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Anas mengatakan, dirinya memiliki tugas besar untuk memimpin reformasi birokrasi.
“Kinerja Pak Tjahjo Kumolo sudah sangat baik. Saya memiliki tugas besar untuk melanjutkan pekerjaan Pak Tjahjo,” ungkap Menteri PANRB Anas dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat petang (9/9/2022).
Rangkaian kunjungan ini dihadiri pula Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto; serta Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati.
Saat di TMP Kalibata, Menteri Anas menyambangi makam beberapa tokoh Indonesia, Di antaranya Ketua MPR Periode 2009-2013 Taufiq Kiemas, makam Ibu Negara Indonesia ke-3 Hasri Ainun Habibie, serta makam Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia periode 2010-2014 Achmad Hermanto Dardak.
Di bagian lain Menteri PANRB Anas bertemu pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurai masalah tenaga non-ASN yang banyak menjadi perbincangan publik.
“Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan,” ujar Menteri PANRB Anas saat berdiskusi dengan Kepala LAN Adi Suryanto dan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Anas menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan. Ia mengatakan telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.
Dalam waktu dekat dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). “Nanti kami detailkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi,” ujar Menteri Anas dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat petang ini.
Ditambahkan Menteri Anas, “Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya. Terkait tenaga nonASN memang jadi masalah kompleks dan harus diurai satu per satu agar bisa diselesaikan secara bijak.”
“Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya,” pungkas Menteri Anas yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN. Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” ujar Alex. (don/hms/smr)





