Menteri Edhy Tersangka, Aktivitas Kantor Tetap Biasa dan Terbit Larangan Eskpor Benih Lobster

Sekjen KKP Antam Novambar (kanan) setelah dilantik Menteri KKP Edhy Prabowo pada Februari 2020. Foto: dok Humas KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Monas, Jakarta Pusat tetap berjalan seperti biasa.

semarak.co-Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Antam Novambar mengimbau kepada seluruh pegawai KKP tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP. Hal tersebut penting, sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.

Bacaan Lainnya

Untuk lebih memastikan lagi bahwa kegiatan berkantor tetap berjalan seperti biasa diterbitkan Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani langsung Antam, Rabu (25/11/2020).

”Kami pastikan layanan terhadap masyarakat tetap berjalan. Jadi kepada seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa, dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja,” papar Antam, Kamis (26/11/2020).

Selain itu Antam berharap seluruh pegawai KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. ”Kami tetap fokus saja bekerja untuk melayani masyarakat,” ujar Antam.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat tugas yang isinya menunjuk Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri KKP Ad Interim untuk menggantikan Edhy Prabowo yang kini mendekam di sel tahanan KPK.

Dalam surat tugas yang dibuat Jokowi itu, Luhut menjadi Menteri KKP Ad Interim hingga ditunjuk Menteri KKP yang baru berdasarkan Keputusan Presiden.

Satu hari setelah Menteri Edhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung mengeluarkan aturan menghentikan seluruh izin ekspor benih lobster.

Pemberhentian izin ekspor itu dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) bagi ekspor benih bening lobster (BBL).

Surat Edaran bernomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tersebut diterbitkan pada Kamis (26/11/2020) yang ditandatangani langsung Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan, dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia.

Serta, mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP, maka terhitung surat edaran ini ditetapkan, memutuskan untuk penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tulis surat edaran tersebut.

Sedangkan, bagi perusahaan eksportir yang telah memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house diizinkan untuk mengekspor lobster ke luar negeri paling lama sehari setelah surat edaran tersebut ditetapkan.

“Yang memiliki BBL, per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari negara RI paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran itu sendiri ditembuskan kepada seluruh Kepala Dinas KP Provinsi, Kabupaten/Kota, seluruh Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL, dan seluruh eksportir BBL.

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster, setelah ditangkap pada Rabu dini hari (25/11/2020) di Bandara Soekarno Hatta setiba pulang dari Honolulu Hawaii.

Surat Edaran (SE) Dirjen KKP untuk Penghentian Ekspor Benih Lobster yang beredar di kalangan wartawan. Foto: dok KKP di indopos.co.id

Selain Edhy, enam tersangka lain yang juga sudah ditetapkan KPK adalah tiga orang staf khusus menteri atas nama Safri, Andreau Pribadi Misanta, dan Amiril Mukminin, kemudian Siswadi selaku pengurus dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi, Ainul Faqih selaku staf khusus istri Edhy Prabowo, dan Dirut PT Dua Putra Perkasa Suharjito selaku pemberi suap kepada Edhy Prabowo.

Peranan PT ACK sendiri adalah satu-satunya jasa pengangkutan atau forwarder ekspor benih lobster yang ditunjuk Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP. Sehingga, sejumlah perusahaan eksportir benih lobster harus menggunakan jasa PT ACK dengan tarif angkutan sebesar Rp 1.800 per benih.

Perusahaan-perusahaan yang berminat kemudian mentransfer uang kepada PT ACK dengan total Rp 9,8 miliar, yang diduga kuat sebagai suapan kepada Edhy Prabowo.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan KPK ditemukan fakta bahwa Edhy menerima Rp 3,4 miliar dari PT ACK plus USD 100 ribu dari Suharjito. Sehingga, total uang suap yang diterima Edhy sebesar Rp 4,8 miliar.

Uang sebanyak itu, sebagian atau sekitar Rp 750 juta digunakan untuk shopping berbagai barang mewah, seperti tas, sepatu, arloji Rolex di Honolulu Hawaii. (ind/pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *