Buronan KPK Andreau Terkait Kasus Edhy Serahkan Diri, PDI Perjuangan Hormati dan Dukung KPK

Staf Edhy Prabowo yang sempat diminta menyerahkan diri bernama Andreau Pribadi, Anggota Tim Pemenangan Jokowi dari kader PDI Perjuangan yang juga calon legislative gagal. Foto: indopos.co.id dari instagram

Sempat diminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan diri kepada dua tersangka kasus suap dengan tersangka utama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, siang tadi Kamis (26/11/2020) tersangka yang dari staf khusus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin menyerahkan diri.

semarak.co-Awalnya diberitakan, dua tersangka belum dilakukan penahanan karena APM (Andreau Pribadi Misanta) dan AM (Amiril Mukminin) karena masih buron dan KPK minta untuk segera menyerahkan diri.

Bacaan Lainnya

Pada Pemilu 2019, Andreau tercatat pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil VII Jawa Barat dengan nomor urut 10, namun gagal ke Senayan.

Selain pernah menjadi caleg gagal, Andreau menjadi anggota tim pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dalam akun Instagram-nya, Andreau memajang swafoto bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ketua tim kampanye saat itu, Erick Thohir.

Andreau juga memamerkan foto bersama politikus senior PDIP Aria Bima yang ia sebut sebagai mentor dalam berpolitik. Dalam biodata sebagai caleg PDIP, Andreau diketahui kelahiran 17 Januari 1986 dan menjalani pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang (2000-2003) kemudian Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (2003-2007).

Dalam biodata yang sama, Andreau menjadi tiga pimpinan perusahaan, yakni Direktur PT Shadia Warda Utama, Direktur CV Luksanjas Berarmour, dan General Manager PT Tico Transport. Andreau juga tercatat berkecimpung di berbagai organisasi, seperti Lembaga Anti Narkotika (LAN), Yayasan Aku Cinta Anak Nusantara, dan Angkatan Muda Siliwangi.

Dalam kasus korupsi itu sendiri, Andreau memegang peran penting dalam masalah teknis ekspor benih lobster, termasuk Andreau pula yang menentukan perusahaan jasa kargo, yakni PT Aero Citra Kargo selaku penyedia jasa tunggal pengiriman lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Andreau juga menjadi Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang menentukan perusahaan mana saja yang mendapat izin untuk mengekspor benih lobster. Diketahui pula Andreau yang berperan dalam membentuk Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi), termasuk beberapa kali mengatur pertemuan dengan para eksportir lobster.

Andreau diketahui masih sempat memposting tulisan di akun instagramnya @andreau_pribadi di hari penangkapan itu, Rabu dini hari (25/11/2020). Di akunnya itu ia menulis, ”Tidak ada seorang pun yang sukses secara alami.

Engkau bekerja untuk mendapatkan yang baik dan kemudian bekerja lagi untuk mendapatkan yang lebih baik. Sulit untuk bertahan di atas, namun terus bekerja lagi dan lagi untuk masa depanmu.”

Postingan Andreau itu pun langsung memanen respon negatif dari banyak orang. Diantaranya ada yang meminta Andreau segera menyerahkan diri. “Ditunggu KPK boss. Segera Serahkan diri. Udah nyanyi langsung kabooor. Rendah bgtt harga diri lo.”

Ada pula yang menulis,” Hahaha .. woooi nyerahin diri sana bang**t.” Selain itu ada pula yang menulis melonjaknya harta Andreau, “Stafsus blm setahun sdh bisa beli rmh 11m mobil humer, Harley 2. Sungguh wooow andah.”

KPK sendiri sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi itu, yakni Edhy Prabowo, staf khusus Safri, Andreau Pribadi Misanta, dan Amiril Mukminin, kemudian  Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi, Ainul Faqif selaku staf istri Edhy Prabowo, dan penyuap atas nama Suharjito (Dirut PT Dua Putra Perkasa).

Dari 6 Orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Edhy Prabowo, terdapat 2 orang belum ditahan dan bahkan diminta untuk menyerahkan diri, yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka:

  1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
  2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
  6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:

  1. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa malam (24/11/2020) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang.

Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang. Total ada 17 orang yang diamankan KPK termasuk istri Edhy Prabowo bernama Iis Rosyati Dewi.

Di Amerika Serikat sendiri, Edhy Prabowo disebut membelanjakan sejumlah barang mewah saat kunjungan kerja dengan menghabiskan uang Rp750 juta. Uang yang dipakai Edhy Prabowo diduga hasil dari kasus ekspor benih lobster atau benur.

“Sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dan istri antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, hingga baju Old Navy. Transaksi dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 November 2020,” ungkap Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan bahwa PDIP menghormati dan mendukung langkah hukum KPK terhadap tersangka kasus ekspor benih lobster, Andreau Misanta yang berstatus Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam (26/11/2020), Basarah memastikan bahwa partai juga akan memberi sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, jika terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut. “Tentu sanksi tegas akan diberikan,” kata Basarah.

Menurut Basarah, Andreau selama ini sudah tidak aktif lagi di partai usai pencalonan dirinya yang gagal sebagai anggota legislatif yang diusung PDIP pada Pemilu 2019 lalu. “Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini,” kata Basarah.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keberadaan Andreau sebagai staf khusus Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan. “Maka, segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan,” kata Basarah yang juga Wakil Ketua MPR itu. (net/pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *