Menteri ATR/BPN Sebut UUCK Dorong Investasi Bidang Properti, Wamen: GTRA Solusi Permasalahan Daerah

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) 2021 secara tatap muka bertempat di Hotel Aston Gorontalo dengan peserta terbatas dan juga melalui daring atau online, Kamis (15/7/2021).

semarak.co-Adapun tema Strategi Percepatan Penataan Aset melalui Penyelesaian Konflik Agraria di Lokasi Eks HGU, Pelepasan Kawasan Hutan dan Transmigrasi disertai Penataan Akses untuk Mendukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra berkata, GTRA di masing-masing daerah dapat menjadi solusi permasalahan, karena dapat fokus terhadap masalah yang dihadapi daerah.

“Kita tahu apa masalahnya, bottleneck yang ada seperti apa, apa saja tantangan di daerah khususnya Gorontalo dan langsung bagaimana eksekusinya,” jelas Surya dalam rilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (17/7/2021).

Seperti yang terjadi di Provinsi Gorontalo, di sana memiliki tingkat izin investasi yang tinggi namun realisasi investasinya berbanding terbalik. Menurut Surya Tjandra, potensi realisasi investasi ini menjadi penting karena dapat menjadi pintu masuk penyelesaian melalui kebijakan Reforma Agraria.

Ia berkata bahwa pihaknya siap mendukung realisasi izin yang ada. “Saya jadi ingat bahwa Presiden RI meminta adanya evaluasi terkait perizinan ini, terutama dalam hal pertambangan dan perkebunan,” tambahnya.

Berkaca pada permasalahan serupa, Surya Tjandra berkata bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan sebuah forum dialog beberapa pihak untuk berdialog bersama, yang bernama GTRA Summit.

“GTRA Summit sebagai forum kolaboratif antar lembaga, kementerian, pemerintah, aparat penegak hukum dll. Dari sini kita bisa terbayang bagaimana kerja konkretnya,” jelas Surya lagi.

Nantinya, Surya Tjandra menjelaskan bahwa dalam forum GTRA Summit akan membahas terkait integrasi zonasi dan sinkronisasi kebijakan terkait turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Menurutnya, salah satu amanat UUCK adalah soal perampingan perizinan.

Namun, permasalahan saat ini terletak pada bagaimana lembaga terkait mempunyai aturan dan konteks masing-masing meski objek permasalahannya bersinggungan. “Itulah mengapa kita mulai wadahnya dari GTRA Summit, semua pihak akan dilibatkan untuk berdialog,” pungkasnya.

Gubernur Provinsi Gorontalo yang diwakili Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sutan Rusdi menjelaskan, Reforma Agraria merupakan usaha penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan melalui penataan aset dan akses demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Sutan Rusdi berkata bahwa GTRA Provinsi Gorontalo berfokus pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari tanah hasil pelepasan kawasan, TORA dari tanah eks HGU dan TORA dari tanah transmigrasi yang belum bersertipikat.

“Potensi TORA ini harus segera ditindaklanjuti melalui redistribusi tanah, dilakukan pemetaan kemudian dihimpun dalam wadah Reforma Agraria. Hal ini harus segera diselesaikan agar tercapai tujuan GTRA yakni kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Lalu PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang; Selanjutnya, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil memastikan bahwa kelima peraturan pelaksana tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal kebangkitan investasi properti yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksananya, pemerintah dapat mengatasi iklim investasi di bidang properti beserta hambatan-hambatan yang ada selama ini,” ujarnya dalam acara Investor Daily Summit 2021 dengan tema “Kebangkitan Investasi Properti diselenggarakan secara daring oleh Berita Satu TV, Rabu (14/07/2021).

Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah akan membenahi masalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selama ini menjadi kendala di sektor properti.

“Masalah sudah kita selesaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan sekarang seharusnya sarusun boleh dimiliki oleh investor asing. Demikian juga untuk perpanjangan bisa dilakukan sekaligus sehingga ada kepastian, kemudian perpanjangan bisa diberikan setelah SLF (Sertifikat Layak Fungsi),” terangnya.

Kemudian PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Banyak kemudahan di dalamnya, kalau seandainya nanti hambatan-hambatan yang selama ini tidak ada solusinya, sekarang sudah ada solusinya,” tegas Sofyan A. Djalil seperti dirilis humas melalui  WAGroup yang sama Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (16/7/2021).

Selanjutnya, kutip dia, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang bertujuan memperjelas izin usaha untuk memperlancar iklim investasi. Selama ini ada orang menggunakan izin perkebunan, izin pertambangan, dan bermacam izin lisensi lain.

“Sehingga orang dapat dagang lisensi yang akhirnya sangat mengganggu iklim investasi. Di situ nanti kita akan tertibkan, akan diumumkan lisensi yang didagangkan itu, akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu,” kata Sofyan.

Sofyan pun menjelaskan terkait PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang memiliki masalah dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, UUCK akan memberikan kewenangan pengesahan kepada Menteri.

Ia juga menambahkan, PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah yang merupakan fitur baru dalam penataan pertanahan di Indonesia. Bank Tanah akan menjadi agen negara untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi yang berkeadilan.

Selain itu, Bank Tanah akan menjadi land manager sehingga ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan akan lebih terjamin. “Pada saat yang sama nanti Bank Tanah akan mampu menyelesaikan banyak masalah, misalnya sengketa yang tidak berakhir, Bank Tanah bisa sebagai instansi publik untuk menyelesaikan sengketa,” pungkasnya. (ar/sa/ys/ls/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *