Menteri ATR/BPN Nusron Ajak Nahdlatul Wathan Kolaborasi Program Redistribusi Tanah dan Manfaatkan Tanah Terlantar Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Tasyakur Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan di Mataram.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Tasyakur Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan sekaligus Mukernas XV Nahdlatul Wathan, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (01/05/2025).

Semarak.co – Dalam sambutannya, Nusron mencanangkan program Redistribusi Tanah di NTB untuk diprioritaskan bagi masyarakat, termasuk jemaah Nahdlatul Wathan.

Bacaan Lainnya

“Tolong Pak Kanwil (BPN Provinsi NTB) dicarikan lahan, tanah yang telantar, Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya sudah habis, nanti kita redistribusi kepada warga,” ucapnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Minggu (4/5/2025).

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi inisiatif dari Nahdlatul Wathan dengan Gubernur NTB dalam upayanya menyukseskan program Ketahanan Pangan Prabowo Subianto melalui gerakan “NW Menanam”.

“Di Indonesia ini masih banyak tanah-tanah negara yang telantar, yang belum ditanami apa pun. Karena itu, saya gembira tadi menyaksikan MoU antara PB NW dengan Gubernur NTB, dalam rangka ketahanan pangan ingin membuat gerakan NW Menanam,” ungkapnya.

Sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron akan berkolaborasi dengan organisasi Nahdlatul Wathan dalam program redistribusi tanah dan pemanfaatan tanah telantar milik negara.

“Nanti kita komunikasi, tugas kami sebagai negara demi ketahanan pangan, tanah-tanah yang sudah dikuasai orang lebih dari 5 tahun, lebih dari 10 tahun yang tidak digunakan kita cabut izinnya,” katanya.

“Selanjutnya kita diskusi dengan PB NW, siapa tahu ada petani-petani NW, pengusaha-pengusaha NW yang bersedia untuk menanam tersebut. Untuk apa? Supaya ada keadilan dan ada pemerataan,” sambung Nusron.

Menurut Nusron , masih ada ketidakadilan struktural terkait distribusi tanah di Indonesia. Dari total 70 juta hektare tanah wilayah non-hutan di Indonesia, sekitar 46% hanya dikuasai oleh 60 keluarga. Bahkan, ada satu keluarga yang menguasai hingga 1,8 juta hektare tanah.

Pembenahan ketimpangan inilah yang menjadi tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya selaku Menteri ATR/Kepala BPN. Program Redistribusi Tanah eks HGU ini sekaligus menunjukkan komitmen yang kuat dari Presiden RI untuk mengatasi kemiskinan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menciptakan keadilan.

Hadiri Halalbihalal NU Se-Jawa Tengah

Nusron Wahid juga  menekankan tiga prinsip utama yang menjadi dasar penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. Ketiga prinsip itu, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Halalbihalal bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah”, Sabtu (03/05/2025).

“Tiga prinsip yang saya pegang, yakni pertama prinsip keadilan, semua rakyat di Indonesia harus bisa mendapatkan kesempatan akses terhadap tanah. Kedua adalah prinsip pemerataan, semua harus merata sesuai dengan kemampuannya. Ketiga adalah prinsip kesinambungan ekonomi,” terang Nusron.

Nusron menjelaskan, hak-hak atas tanah yang telah lama ada tidak akan serta-merta dicabut demi menjaga stabilitas ekonomi. Namun, ia mewajibkan agar pemilik hak menyerahkan sebagian tanah mereka untuk dikelola masyarakat sekitar melalui pola kemitraan plasma.

“Kami wajibkan untuk menyerahkan sebagian kepada rakyat untuk menjadi plasmanya sehingga masyarakat sekitar berhak dan wajib untuk terlibat, memiliki akses dan terlibat menanam lahan tersebut. Kalau tidak, kami evaluasi,” tegas Nusron.

Sebelumnya, dijelaskan bahwa kebijakan baru ini membuat banyak pengusaha kelabakan. Saat ini, atas persetujuan Presiden, pemerintah menetapkan seluruh pemegang hak, baik lama maupun baru, wajib menyerahkan 20% dari tanah mereka. (GE/FA/Smr)

Pos terkait