Mendes PDTT Tegaskan Dana Desa Digunakan untuk Pertumbuhan Ekonomi dan SDM

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar yang akrab Gus Menteri memberi sambutan di acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/11/2020). Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan perihal prioritas penggunaan dana desa. Pada prinsipnya Kepala Desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan  undang-undang yang berlaku.

semarak.co-“Dana Desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang,” terang Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar yang akrab Gus Menteri di acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/11/2020).

Bacaan Lainnya

Setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa dalam menggunakan dana desa, lanjut Gus Menteri, yaitu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kemendes telah merumuskan SDGs Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Gus Menteri, dengan konsep SDGs Desa yang terdapat 18 poin tersebut, cita-cita Presiden Joko Widodo tentang dana desa agar dirasakan oleh seluruh warga desa akan segera terwujud. “Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa,” pungkasnya. (bad/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *