Mendes PDTT Halim Permudah Kerja sama BUM Desa dengan Gandeng BKPM, Masa Depan Desa di Tangan Milenial dan Gen Z

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) membubuhkan tanda tangan nota kesepahaman bersama Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia antara Kemendes PDTT dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal di Operational Room Kalibata, Jumat (11/3/2022). Foto: Humas Kemendes PDTT

Usia produktif yang mendominasi struktur kependudukan di Tanah Air saat ini harus dijadikan momentum untuk mengakselerasi kemandirian desa. Gen Z dan Milenial sebagai generasi dengan persentase paling banyak memegang peranan penting untuk memastikan arah pembangunan desa menjadi lebih maksimal.

semarak.co-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, bonus demografi atau surplus usia produktif tersebut ibarat dua sisi mata pisau. Apabila banyaknya usia produktif dikelola dengan tepat, sangat bermanfaat untuk negara.

Bacaan Lainnya

“Sebaliknya, jika salah urus maka bisa menjadi bumerang bagi bangsa. Maka harapan saya adalah kader-kader IPPNU betul-betul bisa membersamai desa dalam upaya percepatan kemandirian desa,” kata Mendes Halim dalam Latihan Pelatih Nasional (LATPELNAS) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) di Balai Besar Latihan Masyarakat Kemendes PDTT Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Sehingga keberadaan kader-kader IPPNU di desa betul-betul menjadi bagian penting dari proses pembangunan desa. Indonesia saat ini diketahui menjadi negara dengan jumlah penduduk terbanyak nomor 4 di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat.

Dari hasil sensus penduduk yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 270,2 juta jiwa di Indonesia. Total penduduk didominasi oleh generasi Z (kelahiran 1997-2012) sebesar 27,94 persen atau 74,93 juta jiwa; milenial (1981-1996) sebesar 25,87 persen atau 69,38 juta jiwa; dan generasi X (1965-1980) sebesar 21,87 persen atau 58,65 juta jiwa.

Dalam kesempatan tersebut, Mendes Halim mengajak kader-kader IPPNU untuk terlibat lebih aktif dalam upaya percepatan kemandirian desa. Dia mengingatkan, kader-kader IPPNU tidak lupa menyisipkan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan desa dalam setiap kegiatan untuk menjadi pegiat desa.

Keberadaan kader-kader IPPNU di desa akan menjadi bagian penting dalam proses pembangunan desa. “Kalau nyambung dan kemudian ada kiprah yang bagus, menjadi pegiat desa yang kompeten dan berpengalaman, pada saatnya nanti akan ada yang namanya beasiswa Rencana Pembelajaran Lampau bagi pegiat desa,” ujarnya.

Mendes mengatakan, anggota IPPNU masuk dalam kategori generasi Z. Ciri Gen Z adalah kelompok usia yang produktif, kreatif, tapi relatif labil. Oleh karena itu, Gus Halim mengajak seluruh pegiat organisasi kepemudaan, utamanya IPPNU untuk menyiapkan diri dalam menghadapi tantangan yang tidak mudah tersebut.

“Karena dia (generasi Z) ada pada dunia yang sangat tidak menentu, dan didominasi oleh media sosial. Sehingga sering kali saya melihat misalnya kader-kader NU itu rujukannya Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas, Medsos. Dulu kan berhenti pada Ijma, Qiyas,” pungkas Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Di bagian lain Kementerian Desa (Kemendes) PDTT terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengajak investor mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi desa.

Menyusul tanda tangan nota kesepahaman bersama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal agar BUM Desa dan BUM Desa Bersama mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Intinya BUM Desa dan BUM Desa Bersama siap dengan banyak hal termasuk ekspor. Tapi masih ada banyak kendala dalam mengakses investasi yang lebih besar,” ujar Gus Halim di Operational Room Kalibata, Jumat (11/3/2022) seperti dilansir humas dari WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Sabtu (12/3/2022).

Dilanjutkan Gus Halim, “Karena itulah, saya harap MoU yang ditandatangani dengan Kementerian Investasi ini langsung dilanjutkan dengan PKB, Perjanjian Kerja Bersama dan ada hasil nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.”

Terbitnya Undang- undang Cipta Kerja membuat BUM Desa mempunyai legalitas sebagai Badan Hukum yang memungkin menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Ini menjadi langkah yang dapat memudahkan BUMDesa maupun BUMDesa Bersama untuk mengakses investor sehingga jangkauannya semakin besar dan luas.

Merujuk Online Singke Submisson (OSS), BUM Desa dan BUM Desa Bersama membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi. Dengan mempunyai NIB, menurut Gus Halim akan mempermudah BUM Desa memperoleh legalitas dan izin resmi.

“NIB diibaratkan sebuah identitas perusahaan. Sehingga jika tidak memilikinya akan berdampak besar pada pengembangan bisnis BUM Desa. Olehnya, dengan adanya kolaborasi ini diharapkan NIB untuk BUM Desa bisa diperoleh dengan mudah,” katanya.

Hal senada disampaikan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia. Kementerian yang dipimpinnya terus berkomitmen untuk memberi perhatian ke unit usaha kecil seperti UMKM dan BUM Desa. “Sesuai arahan Presiden, investasi yang kecil pun harus diperhatikan. Kami pastikan akan membantu BUM Desa,” kata Bahlil.

Bahlil pun bertindak cepat dengan meminta Deputi di Kementerian Investasi untuk menindaklanjuti secara jelas Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama Kemendes PDTT. Bahli menindaklanjutinya dengan langsung menunjuk 20 BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah terdaftar dan berbadan hukum.

Ia meyakini semakin cepat tindaklanjut atas kesepahaman bersama ini maka semakin cepat pula dampak baik yang bisa dirasakan oleh masyarakat desa. “Kita harus kolaborasikan dan kesepakatan ini jangan cuma jadi MoU tapi harus ditindaklanjuti,” imbuh Bahlil.

Ditambahkan Bahlil, “Sekarang tolong pak Deputi ini diinventarisir minimal ada 20 BUM Desa yang bisa kita kerjasamakan langsung. Bumdes yang sudah memenuhi syarat langsung masukkan data ke kita jadi bisa kita masukkan dan paketkan dengan investor.”

Untuk diketahui, BUM Desa dan BUM Desa Bersama merupakan usaha desa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan prinsip tidak mematikan usaha yang telah ada sebelumnya.

Tercatat sampai hari ini, ada sebanyak 4.952 BUM Desa dan 97 BUM Desa Bersama yang telah mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham. Dengan badan hukum tersebut maka ruang gerak keduanya semakin luas ditambah dengan adanya kolaborasi bersama pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Investasi.

Dalam kesepahaman bersama antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi meliputi empat ruang lingkup. Empat hal tersebut adalah pertukaran data dan info antara dua kementerian, fasilitasi pengembangan usaha.

Dan peningkatan kapasitas pelaku usaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, dan kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

Dalam acara tersebut hadir pula Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Sekretaris Kementerian Investasi Ikmal Lukman, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari keduanya. (rif/ria/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *