Mendes PDTT Halim: BUM Desa Aceh Sukses Serap 27.796 Pekerja dengan Omzet Rp149 Miliar

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar sedang mengangkat tangan ikut berdoa usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Aceh, Selasa (16/11/2021). Foto: Setwapres di Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan percepatan pembangunan desa di kawasan Aceh terus menunjukkan perkembangan mengembirakan. Salah satunya ditunjukkan dengan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja.

semarak.co-Mendes PDTT Halim mengatakan, pemberdayaan ekonomi masyarakat BUM Desa terus menunjukkan indikator positif, di mana melalui berbagai unit usahanya mampu menyerap 27.796 tenaga kerja dengan omzet mencapai Rp 149,6 miliar per tahun.

Bacaan Lainnya

Rapat Koordinasi dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto, Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah, dan Lukmanul Hakim. Selain itu hadir pejabat Forkompida Provinsi Aceh.

“Saat ini di Provinsi Aceh ada 5.771 BUM Desa, 88 BUM Desa Bersama, 3 BUM Desa Bersama lkd yang merupakan transformasi UPK eks PNPM MPd,” Mendes PDTT Halim di Rapat Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di Ruang Serbaguna, Sekretariat Daerah Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Selasa (16/11/2021).

Unit usaha yang dikelola didominasi usaha simpan pinjam 2.175 BUM Desa,  sewa tenda sebanyak 2.321 BUM Desa, sewa sound system 1.038 BUM Desa, perdagangan pertanian 927 BUM Desa, perdagangan peternakan 819 BUM Desa, dan usaha jasa sebanyak 636 BUM Desa.

“Kami terus menguatkan fungsi BUM Desa sebagai produsen maupun konsolidator di desa. Fungsi produsen ini adalah mengelola unit usaha yang tidak dijalankan oleh warga desa,” papar Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Halim seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Selasa sore (16/11/2021).

Sedangkan fungsi konsolidator, lanjut Gus Halim, yakni mengkonsolidasikan berbagai usaha yang sudah dilakukan warga desa, sehingga bisa lebih produktif dengan skala pemasaran yang lebih luas. adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat BUM Desa miliki legalitas sebagai badan hukum publik.

“Posisinya semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Beleid ini memudahkan BUM Desa menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain,” kata Gus Menteri, sapaan akrab lain dari Gus Halim.

Regulasi ini juga bertaut dengan regulasi turun UU Cipta Kerja lainnya, yaitu, pertama, PP 5/2021 tentang penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol. Kedua, PP 19/2021 tentang kepemilikan bangunan dan lahan.

Ketiga, PP 23/2021 tentang penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil. Keempat, PP 29/2021 tentang pengelolaan pasar rakyat, dan, kelima, PP 30/2021 tentang kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan terminal.

“Kami berharap agar berbagai aturan yang ada saat ini kian menguatkan BUM Desa sebagai entitas usaha, yang mempunyai kekuatan hukum setara dengan entitas usaha yang lain,” kata Gus Menteri lagi.

Gus Menteri mengatakan geliat pemberdayaan ekonomi melalui BUM Desa ini memberikan dampak besar terhadap status perkembangan desa di Provinsi Aceh. Saat ini jumlah Desa Mandiri naik dari lima desa di 2015 menjadi 41 desa di tahun 2021. Begitu juga Desa Maju naik jadi 486 desa di 2021, dari 105 desa pada tahun 2015.

Desa berkembang di 2021 menjadi 3.621 desa, dari sebelumnya hanya 1.226 desa di tahun 2015. “Kategori Desa Tertinggal juga menurun drastis, dari 4.211 desa di tahun 2015, kini tinggal 2.155 desa pada tahun 2021.  Begitu juga Desa Sangat Tertinggal, tinggal 193 Desa dari sebelum sebanyak 963 desa di tahun 2015,” katanya.

Perkembangan pembangunan desa di Aceh ini, lanjut dia, ditunjang terus naiknya dana desa. Dana desa di Aceh meningkat sejak 2015 – 2021, semula Rp1,71 triliun pada 2015, meningkat signifikan pada 2021 menjadi Rp4,9 triliun. Total Dana Desa di Aceh 2015-2021 sebesar Rp29,81 triliun. “Anggaran ini dibagikan pada 6.497 desa yang ada di Provinsi Aceh,” katanya.

Sebelumnya, Wapres Ma’ruf Amin mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik akan mendorong terciptanya pelayanan publik yang efektif, efisien, cepat, dan responsif. “Tujuan akhir dari pelayanan publik adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” timpal Wapres Ma’ruf Amin.

Kesejahteraan tersebut dapat dicapai, rinci Wapres, di antaranya dengan menyediakan satu tempat dimana layanan-layanan untuk masyarakat dapat diakses melalui satu pintu. Karenanya, pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap kabupaten/kota menjadi krusial.

Wapres juga berharap, agar seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pun harus ikut ditingkatkan. Sehingga, pelayanan yang diberikan dapat lebih optimal ke depannya.

“Saya berharap agar kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik terus meningkat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik,” urainya. (fir/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *