Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No. 2/2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
semarak.co-Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, Permendesa ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) hingga desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. Dana Desa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Setelah sebelumnya dilakukan secara virtual bersama para Kepala Desa (Kades) di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi, kali ini dilakukan bersama Kades Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Pada 2025, sebanyak Rp71 triliun Dana Desa digelontorkan Pemerintah Pusat (PP) ke Pemerintah Desa (Pemdes). Sejak 2015 sampai saat ini total Dana Desa yang telah dialokasikan pemerintah pusat dari APBN ke Pemdes mencapai Rp610 triliun.
“Karena itu Kemendes PDT bersama jajaran instansi pemerintah terkait terus mengawal dan memastikan proses percepatan dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa dapat bermanfaat secara maksimal,” ujar Mendes Yandri dirillis humas usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Senin malam (20/1/2025).
Mendes Yandri kemudian menjabarkan fokus penggunaan Dana Desa 2025 sesuai Permendesa No. 2/2024. Pertama, Fokus Penanganan Kemiskinan Ekstrem sebesar 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kedua, Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan Perubahan Iklim.
Fokus Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting. Fokus Keempat yaitu Dukungan Terhadap Program Ketahanan Pangan atau Swasembada Pangan. Mendes Yandri berkomitmen untuk fokus untuk menyukseskan program ini.
Hal ini menjadi sangat penting karena sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Jumat kemarin saya sebagai Mendes PDT diundang oleh bapak presiden Prabowo untuk rapat kabinet terbatas yaitu tentang makan siang bergizi,” kata Mendes Yandri.
Kemendes PDT diberi tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan bahan baku makan siang bergizi. “Dari mana dananya? Itu dari dana desa yang 20% ini, ya, Rp71 triliun. Kalau kita ambil 20% berarti hampir sekurang-kurangnya Rp16 triliun dana desa untuk ketahanan pangan,” kutipnya.
“Sekurang-kurangnya ya, tidak boleh kurang dari Rp16 triliun. Sekurang-kurangnya dana desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20%. Nah, bagaimana kalau 30%? Ya boleh. Bagaimana kalau 25%? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka 20 triliun sebagaimana yang saya sampaikan di istana negara,” ujarnya.
Fokus Kelima, Pengembangan Potensi Keunggulan Desa. Keenam, Dana Desa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital. Ketujuh, Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal serta program sektor prioritas lainnya di desa.
Untuk mengawal dana yang sedemikian besar itu, Mendes Yandri menggandeng Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM-Intel) untuk melakukan pengawasan dan pendampingan. Sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang berkaitan dengankepala desa beserta perangkat desa.
Hadir dalam sosialisasi Wakil Menteri Desa (Wamendes) PDT Ariza Patria, Sekeretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes Taufik Madjid, JAM-Intel Reda Manthovani serta Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.
Selanjutnya Hadir secara virtual, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Para Camat, Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Tenaga Pendamping Desa (TPD). (hms/ken/smr)