Oleh Basuki Tri Andayani *
semarak.co-Pinjaman online atau lazim disebut pinjol, akhir-akhir ini menjadi isu yang menarik perhatian banyak pihak. Bahkan orang nomor satu negeri ini, Presiden Jokowi sampai mengeluarkan pernyataan perang terhadap pinjol ilegal yang sejatinya adalah lintah darat digital yang meresahkan banyak orang.
Menawarkan pinjaman dengan menyebarkan promosi secara acak melalui layanan pesan singkat via SMS, WA atau aplikasi lain, pelaku menebar jala yang menjerat para korbannya.
Alih-alih memberikan solusi, perusahaan pinjol ilegal menjebak korban dengan menawarkan lubang demi lubang yang membuat debitur terintimidasi, depresi bahkan bunuh diri.
Betapa tidak, dalam beberapa kasus yang santer diberitakan media massa maupun media sosial, nasabah yang hanya meminjam beberapa juta rupiah mereka harus mengembalikan dengan angka berlipat menjadi belasan bahkan puluhan juta rupiah.
Ketika mereka tidak mampu membayar, data pribadi mereka disebarkan, foto pribadi disunting menjadi gambar porno, sampai-sampai nomor telepon seluler yang terkoneksi dengan pengguna pinjol pun memperoleh pesan massal.
“Teman Anda yang bernama Fulani tidak membayar pinjaman dari PT Anu. Tolong sampaikan agar ybs melunasi hutangnya. Jika tidak maka data pribadinya akan kami sebarkan!” ancam pelaku.
Saya beberapa kali menerima pesan serupa tentang tagihan kepada seseorang yang sama sekali tidak pernah saya kenal. Sementara itu, penawaran pinjaman kepada saya melalui pesan singkat nyaris tidak terhitung.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan pengawas industri keuangan pada tanggal 6 Oktober 2021 telah merilis 98 daftar perusahaan fintech lending berizin dan 8 perusahaan terdaftar di OJK.
Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Kemanan Informasi SNI/ISO 270001.
Sedangkan penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh OJK pada tanggal 3 November 2021, Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Sebenarnya, pemerintah melalui berbagai lembaga keuangan telah menyediakan berbagai solusi untuk membantu masyarakat menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi.
Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah berusaha untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha selama pandemic Covid-19.
Beberapa program yang dilakukan diantaranya : subsidi bunga UMKM melalui lembaga keuangan, penempatan dana untuk lembaga perbankan yang terdampak restrukturisasi, penjaminan untuk kredit modal kerja, penyertaan modal negara untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan melakukan penugasan khusus serta investasi pemerintah.
Begitupun dengan industri jasa keuangan baik bank mapun non bank, semua bergerak bersama untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan pemerintah.
Produk-produk yang ramah keuangan maupun program Corporate Social Responsibility (CSR) diluncurkan agar masyarakat kembali bangkit dari kesulitan dan kerentanan keuangan yang menjadi peluang bagi para pelepas uang.
Salah satunya Pegadaian, sejak didirikan pada 1 April 2021 oleh Pemerintah Hindia Belanda, perusahaan ini telah memberikan perhatian yang serius atas merebaknya pemberian pinjaman yang diberikan oleh para lintah darat.
Di laman resmi website pegadaian.co.id, disampaikan bahwa latar belakang pendirian Pegadaian adalah untuk mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman tidak wajar lainnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Terhitung sejak April 2018, Pegadaian meluncurkan fitur produk gadai tanpa bunga atau bunga nol persen untuk pinjaman sampai dengan Rp.500 ribu. Pinjaman dengan sistem gadai ini dapat diakses di outlet Pegadaian konvensional dengan nama Gadai Prima dan di outlet Pegadaian Syariah dengan nama Rahn Hasan.
Seiring perjalanan waktu, bulan Maret 2020 pandemi Covid-19 melanda dunia. Pandemi ini berdampak luas bagi masyarakat di berbagai sektor kehidupan, tidak hanya sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial.
Kondisi masyarakat yang sulit ternyata dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan di tengah kesulitan, diantaranya dengan menyelenggarakan pinjaman online ilegal.
Pegadaian cepat tanggap merespon kondisi tersebut dengan meluncurkan program Gadai Peduli pada Mei 2020. Gadai tanpa bunga atau bunga nol persen yang semula dibatasi dengan plafon pinjaman maksimal Rp500 ribu dinaikkan menjadi Rp1 juta rupiah.
Sejak Mei 2020 sampai dengan September 2021 Pegadaian telah mencegah petaka pinjol ke lebih dari 3 juta nasabah dengan dana lebih dari Rp.2 triliun. Sekarang kembali ke kita masing-masing untuk memilih pinjol ilegal yang bikin benjol atau solusi dengan bunga nol?
*) penulis adalah Praktisi Komunikasi dan Praktisi Humas salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan sejak November 2013. Peraih penghargaan Best Presenter PR Indonesia Award 2021 dan Tokoh PR Berpengaruh 2021 versi MAW Talks.
sumber: kompasiana.com/4 November 2021 11:37 WIB di WAGroup Kawan Bicara (postKamis4/11/2021/basukitriandayani)