Penguatan independensi dan kelembagaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi salah satu hal yang diprioritaskan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
semarak.co-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, APIP yang kuat dan independen dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara bisa menjadi tiang pemberantasan korupsi di Indonesia, utamanya di tubuh pemerintah.
“APIP memiliki peran yang sangat vital utamanya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara,” ujar Menteri PANRB Tjahjo saat membuka Bincang STRANAS-PK: Berantas Korupsi dengan APIP yang Independen dan Kompeten secara virtual, Senin (1/11/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin malam.
Seiring penggunaan anggaran negara yang semakin besar dalam membiayai berbagai program pembangunan, Menteri Tjahjo menilai, APIP dituntut untuk meningkatkan perannya. APIP harus lebih proaktif dalam memberikan pembinaan dan konsultasi kepada instansi pemerintah,” ucapnya.
APIP, pinta Menteri Tjahjo, harus dapat memainkan peran sebagai pemberi peringatan dini (early warning system), penasihat terpercaya (trusted advisor), dan penjamin kualitas (quality assurance) dengan optimal.
“Sebagai early warning system atau pemberi peringatan dini kepada instansi pemerintah atas berbagai potensi penyimpangan, APIP diharapkan mampu menekan terjadinya kasus korupsi maupun maladministrasi,” ujar Menteri Tjahjo lagi.
Sebagai trusted advisor, kata Menteri PANRB Tjahjo, APIP harus mampu memberikan pandangan bagi instansi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang tepat, diantara berbagai alternatif kebijakan yang ada.
“Selanjutnya sebagai quality assurance, APIP harus dapat menjadi mitra strategis bagi para pengambil kebijakan untuk menjamin bahwa apa yang dilakukannya, diyakini mampu mencapai tujuan organisasi,” papar dalam sambutannya.
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2014-2019 ini menjabarkan bahwa meningkatnya tuntutan atas peran APIP harus diiringi dengan peningkatan kapabilitas APIP.
“Peningkatan kapabilitas APIP, melibatkan empat aspek, yakni aspek profesionalisme SDM, aspek independensi, aspek proses bisnis pengawasan, serta aspek penganggaran,” terang Menteri Tjahjo, politisi PDI Perjuangan.
Pada aspek profesionalisme SDM, kata dia, langkah konkret perlu dipikirkan agar APIP diisi secara cukup oleh SDM yang kapabel. Pada aspek independensi, perlu dipikirkan agar para pengawas intern dapat bekerja secara independen, serta tidak terikat atau terasosiasi oleh pimpinan instansinya.
Berikutnya, pada aspek anggaran, perlu dipastikan ketercukupan anggaran bagi APIP, seiring dengan ekspektasi perannya sebagai trusted advisor dan quality assurance ke depan. Terakhir, pada aspek proses bisnis pengawasan, perlu didorong terciptanya integrasi pengawasan antara APIP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal, sehingga tercipta kesamaan pemahaman dalam proses audit.
Terkait profesionalisme SDM APIP, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengungkapkan bahwa aspek ini harus didukung oleh profesionalisme SDM Aparatur secara keseluruhan.
“Akselerasi dan transformasi SDM Aparatur yang holistik kita butuhkan, agar kita bisa mengurangi potensi terjadinya korupsi sehingga pekerjaan APIP menjadi lebih ringan karena semua lini bermain dengan baik,” jelasnya.
Bincang STRANAS-PK: Berantas Korupsi dengan APIP yang Independen dan Kompeten diselenggarakan sebagai upaya mencari jawaban bagaimana peran APIP dalam memberantas korupsi di Indonesia dapat lebih efektif.
Hadir dalam bincang tersebut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, Inspektur Provinsi Sumatra Utara Lasro Marbun, Inspektur Kabupaten Yahukimo Redison Manurung, Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri, dan Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani.
Sebelumnya disebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan dari pusat hingga daerah. Nantinya, hasil penyederhanaan ini adalah organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, penting juga evaluasi terhadap pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. “Baik dari segi struktur dan proses bisnis, maupun sumber daya manusia setelah pengalihan jabatan,” ungkap Menteri Tjahjo dalam Rapat Kerja Instansi Paguyuban PANRB di Surakarta, beberapa waktu lalu.
Hal yang harus dipahami adalah, penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar pengalihan jabatan. Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.
Kementerian PANRB telah menyusun dan menerbitkan beberapa kebijakan sebagai panduan pelaksanaan serta mendukung Penyederhanaan Birokrasi. Sampai 30 Juni 2021, penyederhanaan struktur organisasi telah dilaksanakan pada 90 kementerian dan lembaga, dengan jumlah struktur unit organisasi telah disederhanakan sebanyak 46.159.
“Beberapa K/L yang belum melaksanakan penyederhanaan birokrasi diminta segera menyempurnakan penyederhanaan birorkasi,” tegas Menteri Tjahjo seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB juga, Senin (1/11/2021).
Percepatan ini tentu membutuhkan perubahan pola pikir setiap aparatur sipil negara (ASN). Core values ASN BerAKHLAK dan employer branding Bangga Melayani Bangsa diharapkan dapat membentuk ASN yang adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi.
Sebagai pengingat, BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Upaya lain agar birokrasi pemerintahan Indonesia ‘naik kelas’ adalah transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pada 2021, Kementerian PANRB mengeluarkan hasil evaluasi maturitas penerapan SPBE pada instansi pemerintah (kementerian/lembaga/pemda), atas evaluasi yang telah dilakukan pada semester II tahun 2020, dan hasilnya sebanyak 247 instansi pemerintah mencapai predikat “Baik”.
Penerapan SPBE akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel, serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas. Indeks SPBE juga berangsur naik menjadi 2,9 dari tahun sebelumnya yakni sebesar 2,1.
Sistem kerja pemerintahan berbasis digital juga diharapkan berpengaruh pada akuntabilitas. Dalam hal penguatan akuntabilitas kinerja, Kementerian PANRB akan mempercepat terwujudnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), tidak lagi sebatas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Jika pada SAKIP fokus perbaikan adalah pada manajemen kinerja setiap instansi pemerintah, maka pada SAKP fokus perbaikannya adalah pada manajemen kinerja pemerintah sebagai sebuah Whole Government. Indikator kinerja pemerintah akan menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas instansi pemerintah.
Dalam capaian akuntabilitas kinerja berdasarkan hasil SAKIP tahun 2020, sebanyak 95,24 persen kementerian dan lembaga serta 97,06 persen pemerintah provinsi mendapatkan predikat B (Baik) ke atas. Kemudian diikuti dengan pemerintah kabupaten dan kota yang mencapai 63,98%.
Capaian penyederhanan dan reformasi birokrasi ini tentu bermuara pada kualitas layanan yang diterima masyarakat. Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sedang gencar dibangun di berbagai kota dan kabupaten, adalah wujud dari pemangkasan alur birokrasi.
Hal lain berkaitan layanan yang dikembangkan adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), e-services, penguatan inovasi yang berkelanjutan, serta pengukuran kinerja melalui indeks pelayanan publik.
Ke depannya, kata Menteri PANRB Tjahjo, SIPPN akan menjadi portal yang tidak hanya berisi semua informasi layanan, tetapi masyarakat juga mendapatkan layanan serta menjadi sarana transaksi secara nasional.
Namun, kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah perlu dijaga. Salah satunya dengan portal pengaduan terintegrasi, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang ditetapkan sebagai aplikasi umum.
Menteri Tjahjo menegaskan, pembenahan birokrasi terus dilakukan secara bertahap bersama para pemangku kepentingan, terutama instansi paguyuban. Ia mengajak seluruh kepala instansi paguyuban untuk berkomitmen terhadap transformasi.
“Diperlukan serangkaian tahapan yang sistematis, terukur, dan berkesinambungan secara kolaboratif,” tegas Menteri Tjahjo menutup rilis humas PANRB. (rum/don/smr)