Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik dan Plt Inspektur Jenderal (Irjen) dari internal unit kerjanya masing-masing. Saat ini, Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat Sekjen Kemenag dan Plt Irjen dijabat oleh Dirjen Bimas Kristen.
semarak.co -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait adanya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.
Sehingga, lanjut Kholis, khilaf dan kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama. Sekjen masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut. Besok Selasa (11/2/2020), segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” terang Kholis, seperti dirilis Humas Kemenag, Senin (10/2/2020).