Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan jumlah total pasien sembuh dari penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru penyebab Covid-19 sudah tembus 1.391 orang. Menyusul tambahan 137 orang dari terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 9.771 kasus yang tercatat hingga Rabu (29/4/2020).
semarak.co -Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, berdasarkan pencatatan data sejak Selasa (28/4/2020) pukul 12.00 WIB hingga Rabu (29/4/2020) pukul 12.00 WIB, terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 260 orang menjadi 9.771 kasus dan terjadi jumlah kematian hanya bertambah 11 sehingga total menjadi 784 jiwa.
Sebelumnya pada Selasa (28/4/2020), kutip Yurianto, tercatat 9.511 kasus positif COVID-19, 1.254 orang dinyatakan sembuh setelah dites negatif dua kali dan 773 orang meninggal dunia.
“Kalau kita lihat sebaran pasien sembuh tertinggi di DKI Jakarta 440 orang, Jawa Timur 152 orang, Sulawesi Selatan 118 orang, Jawa Barat 107 orang dan Jawa Tengah 101 orang ditambah sejumlah daerah lainnya sehingga total 1.391 pasien sembuh,” kata Yurianto pada konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).
Pemerintah sudah melakukan uji PCR 86.985 spesimen dari 67.784 orang dengan 58.013 dinyatakan negatif setelah diperiksa spesimennya di 46 laboratorium di seluruh Indonesia. Selain itu, tercatat 221.750 orang berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan 21.653 orang memiliki status pasien dalam pengawasan (PDP).
Tercatat lima provinsi dengan penyumbang kasus baru terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 90 kasus baru, disusul Jawa Barat dengan 40 kasus, Jawa Tengah 29 kasus, Jawa Timur 15 kasus baru, Sulawesi Selatan dan Papua masing-masing dengan 12 kasus.
Sementara itu, Aceh, Bali, Banten, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Utara, Kepulauran Riau, Maluku Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Gorontalo nihil penambahan kasus baru.
Gugus Tugas merincikan akumulasi kasus di 34 provinsi yaitu di Provinsi Aceh sembilan kasus, Bali 215 kasus, Banten 388 kasus, Bangka Belitung 10 kasus dan Bengkulu 12 kasus, Yogyakarta 94 kasus. DKI Jakarta masih memiliki akumulasi kasus positif terbanyak sejumlah 4.092 kasus.
Selanjutnya di Jambi ditemukan 32 kasus, Jawa Barat 1.009 kasus, Jawa Tengah 711 kasus, Jawa Timur 872 kasus, Kalimantan Barat 58 kasus, Kalimantan Timur 119 kasus, Kalimantan Tengah 127 kasus, Kalimantan Selatan 157 kasus dan Kalimantan Utara 92 kasus.
Lalu di Kepulauan Riau terdapat 89 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 230 kasus, Sumatera Selatan 144 kasus, Sumatera Barat 145 kasus, Sulawesi Utara 44 kasus, Sumatera Utara 114 kasus, Sulawesi Tenggara 53 kasus.
Adapun di Sulawesi Selatan 465 kasus, Sulawesi Tengah 47 kasus, Lampung 46 kasus, Riau 41 kasus, Maluku Utara 26 kasus dan Maluku 23 kasus, Papua Barat 37 kasus, Papua 189 kasus, serta 38 kasus positif di Sulawesi Barat. NTT masih mencatatkan positif COVID-19 sejumlah satu kasus dan Gorontalo terdapat 15 kasus.
Lebih jauh Yurianto meminta masyarakat untuk mematuhi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diberlakukan di tiga provinsi dan 22 kabupaten/kota.
“Tetap di rumah. Belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Patuhi arahan untuk menjaga jarak dan penggunaan masker serta PSBB,” kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan langsung akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Tiga provinsi yang telah memberlakukan PSBB adalah DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Gorontalo. Sedangkan kabupaten/kota yang telah memberlakukan PSBB adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Pekanbaru, Kota Makassar.
Kemudian, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Gowa.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran penyakit dan kontaminasi COVID-19.Pemerintah daerah menerapkan kebijakan PSBB berdasarkan persetujuan Kementerian Kesehatan.
Penerapan PSBB diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menjaga jarak, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, selain dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, juga menggunakan masker bila terpaksa keluar rumah, dan menghindari kerumunan.
Pemerintah mendorong masyarakat saling membantu pada masa-masa sulit menghadapi pandemi COVID-19 dan dampaknya. “Kita dalam posisi yang memerlukan toleransi yang cukup besar. Kita diuji, rasa tolong menolong yang kita harus munculkan pada semua orang yang berada di sekitar kita,” kata dia.
Dia memberi contoh, warga bisa membantu warga yang lain dengan membeli barang dari warung di sekitar tempat tinggal atau mengingatkan warga yang lain dengan cara yang sopan agar disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat guna menghindari penularan virus corona.
“Kita harapkan siapapun yang kita ingatkan juga bisa menerima ini sebagai kepentingan bersama untuk tetap menjaga agar pandemi ini bisa segera kita kendalikan dan kita bisa hidup dalam suasana yang normal seperti sebelumnya,” kata dia.
Warga, menurut dia, juga bisa membantu orang yang mengalami gejala serupa COVID-19 dan harus menjalani isolasi mandiri di rumah serta tidak mengucilkan mereka yang diwajibkan melakukan isolasi mandiri.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan itu menambahkan, warga juga bisa membantu warga yang menjalani isolasi mandiri memenuhi kebutuhan sehari-hari agar mereka tidak harus keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan. (net/lin)