Masih Nama Sementara, Kemendes Optimistis LKD Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan di Desa

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.foto: internet

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) bekas PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).

semarak.co-LKD langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDesma kecamatan setempat. Upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Hari ini Rabu (21/10/2020), transformasi dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur dengan aset dana bergulir mendekati Rp 600 miliar. OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan.

Gerak cepat ini segera diikuti transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD. Dana yang digulirkan di antara keluarga miskin mencapai Rp 12,7 triliun, sementara aset  lembaga Rp500 miliar.

Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi OJK. Tujuannya, kredit bagi 12,7 juta orang miskin dan hampir miskin di desa terus mengalir dan bergulir.

Apalagi, tiap tahun ada tambahan 300 ribu nasabah dari kalangan keluarga miskin lainnya. Peningkatan kualitas LKD sebagai unit usaha Bumdesma menjadi instrumen penting penanggulangan kemiskinan desa.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan sangat yakin dengan pengawasan OJK akan aman dan selamat karena kewenangan OJK di situ.

“Yang saya tidak bisa jamin itu kalau diawasi Kementerian Desa, itu tidak bisa,” ujar Halim dalam jumpa wartawan secara daring (dalam jaringan) atau online di sela pencanangan UPK di Jawa Timur, Rabu (21/10/2020).

OJK, nilai Halim, memiliki beragam aturan seperti besaran bunga, pengelolaan dana hingga kepada siapa dana itu diarahkan. Selain itu, OJK adalah lembaga profesional yang telah memiliki pengalaman mengawasi keuangan mikro.

Transformasi UPK bekas program PNPM menjadi LKD harus berada di bawah pendampingan dan pengawasan OJK. Bentuk badan hukum LKD tergantung musyawarah desa tetapi pengawasan akan di bawah OJK.

“Saya sangat bersemangat karena ini pasti berhasil karena diawasi OJK yang profesional dan dilindungi UU. Kalau Kementerian Desa yang mengawasi pasti tidak bisa dilakukan,” ujar politisi dari PKB.

LKD yang dicanangkan di Jawa Timur ini nama sementara dipersiapkan untuk menampung dana bergulir untuk program pengentasan kemiskinan di desa. “Nama Lembaga Keuangan Desa ini masih bersifat sementara. Nanti bisa macam-macam namanya yang akan kita diskusikan,” ujarnya.

Disiapkan beberapa nama yang nantinya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo  (Jokowi) untuk dipilih yang akan digunakan karena nanti berlaku secara nasional. LKD adalah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah disahkan di Jawa Timur.

Ada beberapa usulan nama misalnya Bantuan Desa Nusantara, Keuangan Desa Nusantara, dsb. ”Saya sampai hari ini masih menggunakan istilah Lembaga Keuangan Desa karena kita akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,” terang dia.

Di mana nanti secara kelembagaan itu pengawasan pendampingan dan pengawasan pembinaan dan seterusnya itu menjadi tanggung jawab OJK. Dirinya mengaku sangat senang dengan LKD tersebut diharapkan bisa menggulirkan Rp12,7 triliun untuk dimanfaatkan oleh keluarga miskin.

Semua ada di bawah pendampingan dan pengawasan OJK sehingga sangat amanlah ini.  Halim berharap dengan LKD tersebut dana Rp12,7 triliun yang sedang dan terus bergulir berlangsung aman.

Begitu pula dana tersebut terus dapat meningkat perputarannya  di kalangan warga miskin. “Sehingga dapat meningkatkan inklusivitas ekonomi warga miskin dan yang sangat kita inginkan adalah menurunkan tingkat kemiskinan di desa,” cetusnya.

Menurut Halim yang penting program tersebut kini memiliki payung hukum yang jelas seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dan semua kegiatannya ada di bawah pengawasan OJK.

Sebab ketika dana bergulir dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan belum memiliki payung hukum yang jelas. ”Ketika urusan duit itu harus betul-betul tidak boleh ada ketidakjelasan dalam tata aturannya. Kami bersyukur dengan adanya UU Cipta Kerja yang menjadikan BUMDes berstatus badan hokum.” (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *