Sejumlah pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menegaskan, proses rekonstruksi Jalur Gaza harus dikelola berdasarkan hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia, bukan demi kepentingan neo-kolonial.
Semarak.co – Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari Rabu, 4 Maret 2026, mereka menekankan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat bagaimana pun juga.
Para pakar mengecam keras pihak-pihak yang memandang kehancuran Gaza sebagai peluang real estat. Mereka memeringatkan para pemimpin dunia agar melihat Gaza sebagai tanah air yang hancur akibat perang, di mana penduduknya memiliki hak penuh untuk membangun kembali kehidupan mereka.
Para pakar PBB tersebut mengritik tajam pembentukan Board of Peace (BoP) oleh Dewan Keamanan PBB, yang mereka anggap sebagai manuver ilegal oleh negara-negara berpengaruh. Badan itu dinilai didorong oleh nostalgia kolonial dan keserakahan yang bertentangan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ).
Keputusan mengenai masa depan dan pembangunan Jalur Gaza harus berada di tangan rakyat Palestina sendiri, termasuk jaminan hak untuk tinggal dan kembali ke tanah air mereka dengan aman. Laporan tersebut mengungkap skala kerusakan yang mengerikan di Gaza hingga Oktober 2025.
Setidaknya 92% unit rumah di Gaza telah hancur atau rusak berat. Analisis dari Pelapor Khusus tentang Hak atas Perumahan yang Layak menyimpulkan bahwa metode penghancuran sistematis yang dilakukan Israel telah mencapai ambang batas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Para pakar menekankan bahwa tanggung jawab utama pembiayaan dan pemulihan Gaza terletak pada Israel, sebagai kekuatan pendudukan dan pihak agresor dan negara-negara pendukung yang memberikan dukungan militer kepada Israel selama kampanye di Gaza.
“Gencatan senjata permanen, pengakhiran pendudukan dan jaminan agar tragedi ini tidak terulang adalah syarat mutlak bagi proses rekonstruksi yang berkelanjutan,” tegas para pakar PBB dalam pernyataan tersebut, seperti dilansir Arrahmah.id dari AFP pada 4/3/2026.
Para Pakar PBB yang menandatangani pernyataan sikap ini antara lain: Balakrishnan Rajagopal, pelapor Khusus tentang Perumahan yang Layak, Francesca Albanese, pelapor Khusus situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Kemudian ada Michael Fakhri, pelapor Khusus tentang Hak atas Pangan, Paula Gaviria, pelapor Khusus tentang HAM bagi Pengungsi Internal, serta beberapa pakar independen PBB lainnya di bidang air bersih peradilan, dan solidaritas internasional. (net/aid/afp/kim/smr)





