Mantan Komisioner KPU Evi Menang Lawan Jokowi, Tunggu Amar Putusan PTUN

Mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. foto: indopos.co.id

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik tersenyum sumringah. Pasalnya, gugatan atas keputusan presiden (Keppres) yang memberhentikan dirinya sebagai Komisioner KPU dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia berharap amar putusan PTUN Jakarta segera dilaksanakan pasca gugatan.

semarak.co– Saat ini Evi sedang menunggu salinan resmi dari keputusan PTUN dari perkara yang didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT. Sebelumnya, Evi mengajukan permohonan upaya administratif keberatan atas Keppres Jokowi yang memberhentikannya dari jabatan komisioner.

Bacaan Lainnya

“Ya benar, saya sudah menerima info amar putusan e-Court (salinan elektronik putusan, Red). Alhamdulillah, semua gugatan dikabulkan oleh PTUN, selanjutnya berharap bisa dilaksanakan amar putusan tersebut. Saya menunggu salinan resminya putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut,” kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis (24/7/2020).

“Memohon agar Presiden Republik Indonesia menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan. Bapak Presiden berkenan mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P/2020 pada 23 Maret 2020,” kata Evi.

Dalam permohonan itu, Evi juga berharap Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengembalikan jabatannya sebagai anggota KPU periode 2017-2022. “Merehabilitasi nama baik saya seperti sedia kala,” kata dia.

Keputusan Presiden No.34/P/2020 itu, menurut dia, merupakan tindak lanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.

“Putusan DKPP tersebut menurut saya terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan. Beberapa poin dari putusan tersebut secara nyata atau terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan,” tandasnya.

Evi kemudian mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia itu ke PTUN Jakarta pada 17 April 2020. Selanjutnya, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi.

Heru Widodo, kuasa hukum Evi mengatakan, gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya dan dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Jokowi sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P/2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Maret 2020.

Selanjutnya, Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P/2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Maret 2020.

Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu. (pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *