Oleh Agus Maksum *
semarak.co-Presiden Jokowi secara mengejutkan mengkritik keras perdagangan digital (start up digital) yang ternyata membunuh UMKM dan lebih banyak menjual produk asing.
Perdagangan Digital membunuh UMKM itu karena di picu adanya model bisnis unicorn – decacorn yang Pak Jokowi bangga-banggakan, sekarang Menteri Perdagangan yang dimarahi di depan umum.
Mungkinkah Pak Jokowi tidak paham bahwa matinya produk-produk UKM kita justru di picu o praktek Predatory pricing start Up digital unicorn-decacorn. Pak Jokowi sendiri dalam debat capres 2019 membanggakan dan menentang Pak Prabowo untuk berapa banyak unicorn yang akan diciptakan.
Jauh sebelum Pak Jokowi memarahi mentri perdagangan di depan umum saya yang sering mengangkat tentang bahayanya model bisnis starUp digital Unicorn-decacorn yang membunuh UMKM bahkan melalaikan Garis Perjuangan Ekonomi Bangsa merasa mendapatkan angin perubahan bertiup, tapi seriuskah Pak Jokowi?
Berikut salah satu kritikan saya pada yang saya posting pada Oktober 2020: Euforia Industri Start Up Digital 4.0, Lalaikan Garis Perjuangan Ekonomi Bangsa.
Industri 4.0 yang di tandai dengan semakin tergantungnya kita pada Teknologi Digital membuat lifestyles kita berubah cara komunikasi berubah hubungan sosial kita berubah menjadi sosial media minded. Trend Start Up digital pada Industri 4.0 Bukan soal Teknologi yang menjadi masalah, tapi soal model bisnisnya.
Model bisnis yang mengarah pada Unicorn, decacorn menghasilkan disrupsi yang artinya kematian pada bidang-bidang bisnis yang di masukinya. Ojek pangkalan mati oleh Gojek, Taxi mati oleh Go-Car, Grab dsbnya atau setidaknya mereka jadi sub ordinat agar tetap hidup atau bertahan hidup.
Para pebisnis online dan toko-toko retail terdisrupsi oleh marketplace yang membawa konsep bisnis Harvesting yang mengarah Unicorn Decacorn. (Unicorn/Decacorn adalah istilah untuk valuasi sebuah perusahaan dalam mendapatkan suntikan modal investasi, bukan nilai profit/laba yang di hasilkan perusahaan.
Bisnis tidak seharusnya membunuh kompetitor (mendisrupsi kompetitor), apalagi di negara Pancasila NKRI tercinta kita punya prinsip ekonomi yang tertuang di dalam konstitusi pasal 33 UUD 45, seharusnya dan selayaknya menjadi acuan bagi siapa saja pelaku bisnis dan regulatornya khususnya penyelenggara negara.
Prinsip kita adalah Ekonomi Pancasila, apa itu Ekonomi Pancasila terjelaskan dan tertuang di dalam pasal 33 UUD45:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penjelasan pasal ini ada dalam penjelasan UUD45 pasal 33 sbb:
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggauta-anggauta masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang.
Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi, kemakmuran bagi segala orang.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak akan ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bertumbuhnya berbagai Start Up Digital yang lazim kita kenal dengan Unicorn/Decacorn adalah sebuah tren yang di sebut para pakar keblinger seperti Rheinald Kasali sebagai Trenda Disruption Era.
Sebuah pengertian Disruption yang menyesatkan anak bangsa khususnya kelompok milenial yang kurang pemahaman terhadap Ekonomi Pancasila yang akhir- akhir ini sudah dilupakan.
Hal ini terbukti pada prakteknya mematikan kompetitor dengan menggunakan kekuatan modal/kapital, lalu semua potensi ekonomi baik UKM, Industri rumahan dan Keuangan melalui Fintech di kuasai oleh sebuah entitas bisnis perorangan atau keompok Perusaan Asing.
Termasuk big datanya terkumpul pada satu entitas bisnis tersebut dI mana PT (perusahaan) tersebut sahamnya di kuasai oleh segelintir orang asing, keadaan ini patut kita pertanyakan, di mana letak kesesuaiannya dengan Ekonomi Pancasil?
Di mana letak visi Indonesia merdeka di jalankan dalam trend bisnis Disruption era yang sesat ini. Bukankah model bisnis unicorn decacorn yang bersifat disrupsi ini sesuatu yang Radikal?
Di kenalkan dan di pahamkan secara salah pada masyarakat dalam istilah tradisi kaum intelektual, ada di sebutan para pelacur intelektual. Mereka memberikan konsep pemahan ekonomi bangsa yang sesat dengan melacurkan ilmu pengetahuan melalaikan moral intelektua, keluar dari jalur paham konstitusi bangsa tanpa merasa berdosa.
Sungguh mereka yang merubah konsep ekonomi bangsa, jadi keblinger dan sesat sangat besar dosanya bagi bangsa ini kedepan bahkan sekarang. Para pelacur intelektual pada umumnya bergelar profesor dan fasih berbicara layaknya pakar sungguhan di bidangnya.
Padahal mereka hanya membaca trend dari data global sebagai modal utamanya. Industri 4.0 tidak seharusnya membawa model bisnis disrupsi yang mengarah pada unicorn, decacorn yang pada akhirnya exit strateginya akan melemparkan buble economyā€¯ di tengah-tengah masyarakat.
Di tengah kegamangan masyarakat kita terhadap apa yang sedang terjadi pada roda ekonomi kita dengan berbagai jargon disrupsi, lalu Bos Start Up perusahaan DISRUPSI ini di jadikan sebagai model kesuksesan kelompok milenial, yang telah buta pada arah Ekonomi bangsa yang di cita-citakan pada waktu kita merebut kemerdekaan.
Lebih parah kesuksesan para owner start up digital di jadikan sebagai parameter output kesuksesan bisnis kelompok milenial dan salah satu tokoh yang telah tega menjual produk yang di branding sebagai milik anak bangsa sahamnya telah di miliki asing hingga 90%, tokoh ini di malah di jadikan mentri pendidikan?
Teknologi 4.0 (Teknologi Digital) tidak ada masalah bagi kita, Teknologi bisa kita isi dengan value, termasuk value ekonomi pancasila yg mengembangkan ekonomi bangsa dengan menerapkan nilai-nilai pasal 33 UUD45.
Kita bisa kembangkan Platform economic community yang tidak bersifat disruption yang mematikan kompetitor. Model Bisnis begini biasa saya sebut sebagai Platforn Economic Community digital 4.0. Konsep mengenai Platform ecomic community akan saya tuliskan secara tersendiri.
*) Penulis adalah Pegiat Start Up digital berbasis Economic Community Platform
sumber: https://www.facebook.com/100056512466986/posts/187052726521808/?d=n di WAGroup Sertifikat Seminar