Polda Jateng tidak hanya melarang masyarakat ikut aksi demonstrasi juga melarang kepada lembaga terkait untuk memberikan izin trayek untuk digunakan masyarakat dalam aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember yang akan datang. (Baca : Larang Izin Trayek untuk Pendemo, Polisi Pertontonkan Sikap Arogan)
” Penggunaan sarana transportasi angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum, unjuk rasa, demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ” tutur Condro ketika membacakan maklumat larangan tersebut di Lapangan Pancsila, Kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Senin (28/11/2016).
Maklumat tersebut dibacakan dalam kesempatan apel bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo serta Panglima Daerah Militer IV/Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi. Apel bersama juga dilaksanakan untuk antisipasi aksi demonstrasi yang di gelar di Jawa Tengah, oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 2 Desember 2016.
Aksi demonstrasi bela Islam ini merupakan lanjutan dari aksi demonstrasi bela Islam II 4 November lalu. Aksi demonstrasi masyarakat dipicu adanya dugaan penistaan Alquran yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa Ahok.