Maklumat Larangan Demo 2 Desember Oleh Polda Jateng

Polda Jateng tidak hanya melarang masyarakat ikut aksi demonstrasi juga melarang kepada lembaga terkait untuk memberikan izin trayek untuk digunakan masyarakat dalam aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember yang akan datang. (Baca : Larang Izin Trayek untuk Pendemo, Polisi Pertontonkan Sikap Arogan)

” Penggunaan sarana transportasi angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum, unjuk rasa, demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ” tutur Condro ketika membacakan maklumat larangan tersebut di Lapangan Pancsila, Kawasan Simpanglima, Kota Semarang, Senin (28/11/2016).

Maklumat tersebut dibacakan dalam kesempatan apel bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo serta Panglima Daerah Militer IV/Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi. Apel bersama juga dilaksanakan untuk antisipasi aksi demonstrasi yang di gelar di Jawa Tengah, oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 2 Desember 2016.

Aksi demonstrasi bela Islam ini merupakan lanjutan dari aksi demonstrasi bela Islam II 4 November lalu. Aksi demonstrasi masyarakat dipicu adanya dugaan penistaan Alquran yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa Ahok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *