LPS Koperasi Terbentuk, Tapi Omnibus Law Belum Memuat Aturan Terkait Itu

Logo koperasi kembali pada logo lama hingga saat ini. foto: internet

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi sebagai bentuk perlakuan setara terhadap koperasi dengan pelaku usaha ekonomi lainnya ditemukan belum masuk dalam aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

semarak.co -Wakil Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Frans Meroga Panggabean mengatakan, sampai sejauh ini ia belum menemukan aturan terkait LPS Koperasi dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Belum terlihat jelas aturan tentang LPS Koperasi dalam draf Omnibus Law. Kami mendorong komitmen pemerintah agar menjadikan koperasi dan UMKM sebagai arus utama transformasi ekonomi bangsa,” kata Frans kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Seharusnya ini, lanjut Frans, menjadi momentum yang tepat karena LPS Koperasi diyakini akan menjadi instrumen yang mendorong perlakuan setara bagi koperasi juga sesama pelaku ekonomi. “Uang yang beredar di koperasi itu mencapai Rp600 triliun jadi wajib dijamin sebagaimana di perbankan,” kata Frans.

Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) sebelumnya pun telah menyarankan kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa apabila terbentuk LPS Koperasi, maka hal itu akan menjadi enforcement bagi gerakan koperasi agar kompetensi dan kualitas SDM-nya terus ditingkatkan sesuai standar koperasi yang modern serta profesional.

“Pasti akan ada kriteria yang disyaratkan agar simpanan di koperasi dapat dijamin. Lalu kualifikasi koperasi yang layak dijamin juga pasti tidak sembarangan. Jadi diyakini semua koperasi otomatis akan berlomba untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitasnya,” kata Frans yang juga Ketua DPP Askopindo.

Sedikitnya, sebut dia, ada tiga hasil konkret yang diyakini akan menjadi implikasi signifikan dari terbentuknya LPS Koperasi sejalan dengan Program Strategis Menteri Koperasi dan UKM menurut hasil riset GORC.

“Pertama, harus diakui bahwa para UMKM berkaitan erat dengan koperasi bahkan bila dibandingkan dengan perbankan sekalipun, terbukti masih banyak UMKM yang tidak bankable,” terangnya.

Alumnus MBA Universite de Grenoble Prancis ini menambahkan, akses pendanaan koperasi harus diperkuat melalui LPS Koperasi sehingga dapat maksimal mendukung permodalan UMKM menuju naik kelas.

Kedua, Frans menambahkan selama ini fakta menunjukkan begitu melekatnya keterkaitan antara koperasi dan UMKM. Bahkan peran terbesar untuk memperluas akses pasar bagi UMKM harus dipercayakan pada koperasi. Ini juga sekaligus memberikan kemudahan dan kesempatan mengembangkan usaha seluas-luasnya bagi koperasi dan UMKM.

Koperasi yang akan membuka akses pasar sebagai off-taker bagi produk UMKM, kata dia, lalu dengan prinsip supporting industries akan dijalin kerja sama antara koperasi dengan swasta besar dan BUMN.

“Bahkan kini di era 4.0, koperasi berperan sebagai marketplace bagi UMKM didukung teknologi digital,” urai Frans yang juga penulis buku The Ma’ruf Amin Way.

Terakhir, hasil riset menunjukkan bahwa mendesak dibentuk LPS Koperasi karena peran sebagai inkubator bagi UMKM pun paling tepat diemban oleh koperasi.

Peningkatan kualitas dan daya saing produksi serta pengembangan kapasitas manajemen dan usaha UMKM, kata dia, akan menjadi fokus utama dalam strategi inkubasi UMKM guna akselerasi perwujudan Modernisasi Koperasi dan UMKM Naik Kelas sesuai program pemerintah. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *