Libatkan Akademisi, Kementerian Bappenas-DPR Bahas RUU RPJPN 2025-2045

Kementerian PPN/Bappenas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bersama DPR RI dalam Perspektif Pembangunan Daerah di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/2/2024). Foto: dok humas

Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 kepada DPR RI. RPJPN 2025-2045 menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

semarak.co-Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami menegaskan pentingnya harmoni, sinergi, dan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan terwujudnya kebijakan pembangunan.

Bacaan Lainnya

“Harmoni pusat dan daerah menjadi penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan,” jelas Deputi Amich dalam Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bersama DPR RI dalam Perspektif Pembangunan Daerah di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/2/2024).

Dokumen perencanaan pembangunan 20 tahunan ini memuat strategi untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Perencanaan pembangunan berbeda antar wilayah menyesuaikan dengan karakteristik daerahnya.

Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana menambahkan, kalau kita melihat dari perspektif wilayah, RPJPN 2025-2045 ini merupakan penjabaran pembangunan dari masing-masing wilayah.

“Kita melihat setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda sehingga pendekatannya juga berbeda dan kebijakan pembangunan wilayah juga tidak bisa disamaratakan,” tegas Eka dirilis humas usai acara melalui WAGroup Bappenas Media, Jumat (2/2/2024)

Untuk memperkuat kerangka dan arah kebijakan dalam RPJPN 2025-2045, serta sebagai bahan masukan bagi DPR RI saat membahas RUU RPJPN 2025-2045, Kementerian PPN/Bappenas memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understading (MoU).

Dan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Badan Keahlian DPR RI dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yapis dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yapis Dompu tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Dukungan Keahlian dalam Rangka Konsultasi Publik RUU RPJPN 2025-2045.

Kembali Deputi Amich mengatakan, hal ini sejalan dengan harapan Indonesia keluar dari middle income trap untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Untuk bisa keluar dari middle income trap, kuncinya adalah manusia-manusia unggul yang sehat dan berpendidikan, kemudian menjadi produktif yang ditopang dengan penguasaan Iptek sebagai mesin penggerak pertumbuhan.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul di sesi penutup menyampaikan bahwa RUU RPJPN 2025-2045 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan DPR merupakan dokumen seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik pemerintah, sehingga sepakat harus segera diselesaikan pembahasannya. (smr)

Pos terkait