Langgar Perintah Karantina Covid-19, Malaysia Penjarakan Pria Asal India

Majelis Pelancaran Kampanye Pembudayaan Norma Baru oleh Perdana Menteri Tan Sri Dato' Haji Muhyiddin bin Haji Mohd Yassin di Kompleks Olah Raga Pagoh, Johor. Foto: internet

Pengadilan Malaysia (PM) menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kepada pria asal India yang melanggar perintah karantina di rumah dan menimbulkan puluhan infeksi baru virus corona jenis baru penyebab Covid-19, Kamis (13/8/2020).

semarak.co– Pria berusia 57 tahun, yang tinggal di Malaysia dan memiliki restoran di Negara Bagian Kedah mengaku bersalah atas empat dakwaan pelanggaran karantina wajib 14 hari setibanya dari India pada Juli 2020.

Bacaan Lainnya

Ia juga dikenai denda 12.000 ringgit (sekitar Rp42 juta) oleh pengadilan hakim Alor Setar, yang menggelar sidang khusus di rumah sakit Kedah, tempat pria India itu dirawat. Otoritas sebelumnya mengatakan bahwa pria itu, yang tes awalnya negatif virus corona, meninggalkan rumahnya untuk pergi ke restoran selama masa karantina.

Kantor Berita Bernama Malaysia melansir, setelah pria itu mendapatkan tes kedua yang hasilnya positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga inti, pekerja restoran dan pelanggan, diketahui ikut terinfeksi. Total 45 kasus baru Covid-19 terkait dengan klaster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.

Malaysia secara bertahap mencabut penguncian ketat Covid-19 sejak Mei setelah berhasil menekan penyebaran pandemi, namun pemerintah memperingatkan bahwa penguncian bisa saja diberlakukan lagi setelah lebih dari belasan klaster baru Covid-19 muncul dalam beberapa pekan terakhir.

Negara Asia Tenggara itu melaporkan 9.129 kasus Covid-19 termasuk 125 korban meninggal. Otoritas Malaysia bulan lalu kembali memberlakukan syarat karantina wajib selama 14 hari di hotel dan pusat isolasi pemerintah bagi para pelancong yang tiba di negara tersebut, setelah ratusan pendatang diketahui melanggar perintah karantina di rumah. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *