Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencanangkan gerakan agar perusahaan agar menjadi donator melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk biaya iuran peserta program BPJS ketenagakerjaan. Gerakan inovasi baru badan yang merupakan hasil transformasi PT Jamsostek bukan hanya penduduk, tapi utamanya pekerja, termasuk pekerja asing yang sudah enam bulan kerja di Indonesia
“Iuran diharapkan berasal dari dana program corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Baik swasta, BUMN, atau sumbangan personal. Untuk itu, kami mengajak perusahaan mendonasikan bantuannya dalam program tersebut melalui Gerakan Nasional “Peduli Tenaga Kerja Rentan” (GN Lingkaran). GN Lingkaran merupakan gerakan nasional untuk menggalang solidaritas para pelaku usaha swasta dan inisiatif masyarakat untuk berkontribusi dalam donasi iuran BPJS tenaga kerja yang bertujuan memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan,” ujar Agus di Bali dalam acara sosialisasi GN Lingkaran, Kamis (8/12).
Program ini, lanjut Agus, sebagai saluran untuk masyarakat atau perusahaan yang ingin menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri yang tidak mampu membayar iuran, serta akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Sehingga perlindungan atas risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian, dapat dirasakan oleh mereka. Masa waktu untuk sekali bayara berlaku selama enam bulan. Kalau pemberi donasi tidak melanjutkan pada penerima yang sama, kami akan mencari donasi lainnya. Sehingga programnya terus berkelanjutan. Untuk itu, program yang diikuti hanya dua dari empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Idealnya ikut semua, yaitu ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Pensiun,” ujar pria mantan banker.
Pemberian bantuan dana CSR ini, nilai Agus, merupakan salah satu upaya untuk melindungi pekerja rentan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seiring dengan peningkatan penghasilan, nantinya mereka diharapkan melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atas kesadaran sendiri. “Dari 80 juta pekerja BPU di Indonesia sebagian besar merupakan pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan sebagainya. Melalui program GN Lingkaran, saat ini lebih dari 130 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia telah mendapatkan perlindungan JKK dan JKm dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, sebanyak 428 pekerja difabel di Bali mendapatkan bantuan berupa perlindungan jaminan sosial. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program GN Lingkaran. Selain perlindungan jaminan sosial, mereka juga mendapat bantuan alat-alat kerja. Bantuan diberikan secara simbolis di Kuta Bali, sebagai bagian dari kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan BPD Bali dan Bank BNI Kanwil Denpasar.
Untuk bantuan alat kerja yang diberikan kepada difabel yang tergabung dalam Yayasan Bunga Bali, diambil dari dana CSR BPJS Ketenagakerjaan. “Sebanyak 428 orang kaum difabel memperoleh santunan jaminan sosial, adalah bagian dari 9.350 pekerja sektor informal di Bali yang mendapatkan bantuan perlindungan GN Lingkaran. Ke depan diharapkan jumlah mereka yang akan mendapatkan santunan jaminan sosial melalui GN Lingkaran akan bertambah. Secara nasional sudah 22 perusahaan yang ikut bergabung dalam GN Lingkaran dan 200 perusahaan lainnya menyatakan siap untuk ikut serta dan mengarahkan dana CSR pada program itu,” klaimnya. (lin)