JAKARTA-Rio Quiserto, Deputy CEO PT Digital Alpha Indonesia, perusahaan yang menaungi UangTeman.com mengatakan, aturan pendaftaran ke OJK akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Paling lambat kuartal I-2017, sudah dapat ijin dari OJK. Kita sedang menyiapkan dokumen pendukung dan secepatnya akan mendaftar,” ujar dia saat dinner dengan media di Jakarta, Senin (16/1).
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.
“Sejalan dengan OJK mengeluarkan POJK terbaru yang mengatur soal tatacara pinjam meminjam berbasis online, Fintech lending sudah selayaknya mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut,” katanya.
Menurut dia, POJK tersebut mengatur hal-hal krusial dalam bisnis lending yang penting untuk diikuti agar perusahaan bisa tumbuh sehat dan aman. UangTeman.com menilai, salah satu poin menarik dalam aturan tersebut, adanya aturan pengelolaan resiko mengenai pentingnya sharing data.
“Sharing data penting untuk mendapatkan informasi akurat mengenai kondisi calon peminjam dan menghindari nasabah yang sudah kredit macet saling meminjam ke beberapa tempat sehingga menyebabkan gagal bayar di tempat lain,” imbuh dia. (wiyanto)