KPU Sebut Gibran Masih Bisa Digantikan karena Ada Potensi Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Hasyim Asyári (di podium) didampingi seluruh komisioner dan dokter saat di RS Gatot Soebroto Jakarta dalam rangka Cek Kesehatan Capres Caswapres. foto: internet

Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto belum bisa bernapas lega. Pasalnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 belum diubah.

semarak.co-Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS). Pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, yaitu pada pasal 47 ayat 1.

Bacaan Lainnya

“KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti. Kami nggak bisa memastikan sekarang ya? Nanti kan masih kita verifikasi dulu,” kata Hasyim di Kantor KPU, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Kalau menurut ketentuan undang-undang, terang Hasyim, kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti. Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres.

“Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin (13/11/2023). Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023,” tepis Hasyim seperti dilansir onlineindo.tv, 10/27/2023 09:34:00 PM dari artikel asli inilah.com.

Nama Gibran Rakabuming ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.

Dalam PKPU 19/2023 jelas mengatur bahwa syarat menjadi peserta capres cawapres 2024 minimal berusia 40 tahun.  Namun, kata Hasyim, putusan MK perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024.

Pascaputusan MK tersebut, KPU tidak langsung merevisi PKPU soal pencalonan presiden.  Namun, hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu. Secara prosedural, jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI.

“Namun saat ini DPR sedang mengadakan reses yang artinya RDP itu belum dilakukan. Hasyim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP. KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR,” tutur Hasyim.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa pendaftaran Gibran yang mendampingi Prabowo tidak akan sah jika KPU tidak merevisi Peraturan KPU soal pendaftaran pencalonan presiden.

“Pendaftaran Gibran itu tidak sah. Jika PKPU tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, di Jakarta.

Mita, sapaan akrab Nurlia Dian Paramita, berpandangan, selama PKPU soal pencalonan presiden belum diubah pascaputusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju mengikuti Pilpres 2024 maka PKPU lama dinyatakan masih berlaku. Sebab, yang dibatalkan MK adalah undang-undang Pemilu, bukan PKPU.

“Maka apabila ada paslon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pemaknaan undang-undang pemilu sebelum putusan MK maka dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. KPU dan Bawaslu harus berani menyatakan demikian, jika menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” tutur Mita. (net/onl/smr)

Pos terkait