KPPPA Anggap Perda Diperlukan dalam Wujudkan Program KLA di Daerah

Lenny Rosalin sedang memaparkan pada wartawan terkait perda PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui Deputi bidang Tumbuh Kembang Anak menganggap Peraturan Daerah (Perda) tentang PPPA di Kabupaten/Kota sering bermasalah dalam mewujudkan program KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak). Padahal dengan perda ini memiliki penguatan hingga mendapat penghargaan dari pemerintah pusat.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosalin mengatakan, indikator KLA berjalan sukses atau gagal terlihat dari perda dan lembaga KLA itu sendiri. Perda ini diperlukan sebagai keberlanjutan program dari setiap pergantian pimpinan kepala daerah, mulai Gubernur hingga Walikota.

“Sudah rahasia umum, karena pergantian gubernur (kepala daerah) akan berubah kebijakannya. Kalau gubernurnya boleh berganti, tapi perdanya akan tetap ada. Jadi perda itu nomor satu dalam system pembangunan anak. Tidak ada jaminan tanpa ada perda. Jadi biar KLA terus berlanjut, perda harus dibuat lebih dulu,” ungkap Lenny dalam acara Media Gathering Refleksi 2017 dan Outlook 2018 di Restoran Bunga Rampai, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Diakui Lenny, tidak boleh ada gap atau pembiaran perda yang tidak mendukung KLA. Pihaknya terus mendorong Kabupaten/Kota agar membuat perda terkait KLA ini. Bahkan pihaknya berusaha ikut dilibatkan dalam penyusunan perda tersebut. “Ada kabupaten/kota yang perdanya sudah bagus, tapi di tingkat implementasi jadi kendala. Sebaliknya, ada perda yang tumpang tindih,” ujar Lenny didampingi perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) Silfana.

Jangan kan perda, lanjut dia, undang-undangnya pun mengalami tumpang tindih pada sebagian pasal. Misalnya, pasal umur pernikahan yang ada di UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan di UU Perlindungan Anak. “Pasal ini perlu di review. Batasan umur pernikahan anak tidak sama di kedua UU itu. Kalau di UU Perkawinan, disebutkan wanita menikah pada usia minimal 21 tahun. Sedangkan di UU Perlindungan Anak minimal berusia 18 tahun. Kami mendorong agar ditingkatkan denga menyamakan di atas usia 21 tahun pada kedua UU itu,” harapnya.

Masa depan anak harus jadi prioritas. Belum lagi adanya dispensasi pernikahan yang diberikan pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan alasan apapun, itu sebaiknya tidak diberikan. Lenny menentang keras dispensasi ini. “Aneh kan, dispensasi diberikan karena alasan sudah melakukan persiapan, seperti pemesanan perangkat pesta pernikahan dan KUA. Makanya, kami mengingatkan aparat KUA agar menolak pengajuan dispensasi ini,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah pernikahan anak pada tahun 2012 tertinggi terjadi di Sulawesi Barat (Sulbar) dengan rata-rata 37 persen, disusul berturut-turut Kalimantan Tengah dengan 36,3 persen dan Sulawesi Tengah 34,9 persen. “Faktor utama penyebab pernikahan anak karena kemiskinan dan faktor budaya (tradisi),” ujarnya.

Menurut Lenny, tidak sedikit pemahaman orang tua pun mempengaruhi angka pernikahan anak. Para orangtua beranggapan menikahkan anak akan menyelesaikan masalah. Padahal sebaliknya, usai pernikahan anak akan muncul masalah baru. “Masalah yang muncul pada pernikahan anak, anak punya anak masih anak-anak. Anak tumbuh stunting, berat badan rendah, muncul kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian,” bebernya.

Aktifis Lembaga Anak Maria Ulfa mengatakan, setiap kapubaten/kota tidak boleh tanpa memiliki perda terkait. Pemerintah sedangmelakukan proses untukmengisi kekurangan gap pada perda itu. Kesenjangan atau gap dalam proses untukterus diperbaiki. “Program-programnya memperkuat institusi keluarga,” imbuhnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *