Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung penuh Program Desa Antikorupsi yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini diyakini akan kian meningkatan transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa sehingga mempercepat kesejahteraan warga desa.
semarak.co-Mendes PDTT Halim mengatakan, partisapasi warga desa dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan desa akan menjadi kunci Program Desa Antikorupsi. Saya berpesan khususnya kepada para kepala desa dan perangkat desa untuk kian hati-hati mengelola dana desa.
“Jangan bikin keputusan yang hanya menguntungkan diri dan keluarga,” ujar Mendes PDTT Halim saat hadiri peluncuran Program Desa AntiKorupsi di Desa Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021) seperti dirilis humas melalaui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Rabu malamnya.
Dia menjelaskan penyimpangan dana desa saat ini terus terjadi meskipun terjadi penurunan kasus dari tahun ke tahun. Penyimpangan dana desa ini bahkan seringkali membawa para kepala desa untuk duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi dan berakhir di jeruji besi.
“Fakta ini menunjukkan jika potensi korupsi tetap saja terjadi. Oleh karena kita luncurkan Program Desa Antikorupsi sebagai tindak preventif agar potensi penyimpangan bisa kita tekan seminimal mungkin,” kata Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Gus Halim meminta warga desa agar ikut terlibat mengawasi penggunaan dana desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya warga desa harus ikut berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan semua program pembangunan desa.
“Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparansi dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa,” kata Gus Menteri, sapaan akrab lain Gus Halim.
Gus Menteri, melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran para pemangku kepentingan (stake holder) pembangunan desa. Di situ dijelaskan peran dari pemerintah pusat, termasuk lembaga-lembaga pemerintah seperti KPK dalam upaya percepatan pembangunan desa.
Untuk itu dia berharap para kepala desa dan perangkat desa tidak takut jika ada peran dari lembaga lain termasuk pusat yang terlibat dalam penataan desa dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa AntiKorupsi,” imbuh Gus Halim.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.
“Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK. Kami berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa,” ujar Alexander.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga Antirasuah ini pun mengandeng Kemendes PDTT untuk meluncurkan Program Desa Antikorupsi.
“Kami berharap peluncuran Program Desa Antikorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu” ujar Gus Menteri.
Program Desa Antikorupsi, terang dia, merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.
“Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa,” kata Gus Halim atau Gus Menteri.
Gus Halim melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, diantaranya harus dilakukan pemerintah dan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penataan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Gus Halim menambahkan, keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM. Berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi Kades membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.
“Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa Anti Korupsi,” imbuhnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.
“Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK. Kami berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa. (bad/smr)