Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya potensi kecurangan atau fraud dalam kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta. Sehingga KPK menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar batalkan perpanjangan kontrak baru antara PAM Jaya dengan Aetra.
semarak.co-Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali memastikan rekomendasi KPK akan ditindaklanjuti. Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya memahami rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan KPK dan BPKP bertujuan untuk menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat. Masukan-masukan ini memperkaya kami apakah akan meneruskan (kontrak kerja sama) atau tidak,” kata Marullah di Jakarta, seperti dilansir akurat.co/Jumat, 23 April 2021 | 13:49 wib.
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu menyebut, sejauh ini PAM Jaya telah banyak memberi kontribusi terhadap pasokan air bersih di Ibu Kota selama beberapa tahun belakangan.
“Secara singkat, saya ingin sampaikan, PAM Jaya sudah memenuhi capaian cakupan penyaluran air sebesar 64 persen. Sementara, target kita adalah 80 persen. Bila ini tidak tercapai, bisa ada krisis air. Semoga nantinya ada pemecahan atau solusi yang baik untuk PAM Jaya,” tandasnya.
Diketahui, KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) memantau rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta untuk mencegah potensi fraud.
“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin.
KPK, lanjut Aminudin, berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari momen perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra tersebut.
Diketahui, sejak 1 Februari 1998, sesuai Perjanjian Kerja Sama antara PAM Jaya dengan 2 (dua) mitra swasta selama 25 tahun, pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta.
PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas. Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya.
Beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen. Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023.
KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.
Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46%.
Karenanya, Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Pihaknya, kata Hendra, mengusulkan Gubernur DKI mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS itu.
“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” tegas Hendra. (net/aku/smr)