Koreksi Tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer, Mantan Hakim Maruarar: Harusnya Cukup 1 Tahun

Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer menangis usai terdiam lama begitu mendengar Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: sindonews.com di internet

Mantan Hakim Pengadilan Umum Maruarar Siahaan bikin heboh sosial media (medsos). Sebagai orang yang pernah duduk lama di pengadilan Maruarar mengoreksi tuntutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada E dari 12 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya cukup satu tahun.

semarak.co-Diketahui, Bharada E menjadi terdakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J mantan ajudan Ferdy Sambo yang kini juga menjadi terdakwa Bersama istrinya Putri Chandrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Bacaan Lainnya

Dilansir Ayojakarta.com, pernyataan mengejutkan Maruarar itu saat diminta untuk memberikan tanggapannya terkait tuntutan JPU 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer. Banyak yang menilai tuntutan dari JPU ini tidak sesuai. Terlebih tuntutan yang dijatuhkan itu lebih tinggi dibanding dengan tuntutan terdakwa lainnya.

Yaitu terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut JPU sama waktunya selama 8 tahun penjara. Hal tersebut membuat publik geger dikarenakan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Banyak kecaman datang dari para pendukung yang menyuarakan keadilan. Beberapa ahli hukum pidana dan tokoh penting lainnya juga menyampaikan dukungan untuk Bharada E bawasannya ia bisa dituntut lebih ringan.

Mantan Hakim Pengadilan Umum Maruarar Siahaan berpendapat seharusnya Bharada E ini mendapatkan reward hukuman lebih ringan dari perannya sebagai JC. Ia mengatakan tuntutan 12 tahun penjara ini tidak tepat, kalau seandainya dirinya menjadi hakim ia akan menjatuhi hukuman cukup 1 tahun.

“Kalau saya sih sebenarnya secukupnya lah, kalau bisa satu tahun saja. Hukuman satu tahun penjara untuk Richard Eliezer sudah cukup. Hanya untuk merenungkan kesalahan yang ia perbuat,” pesan Maruarar dilansir nkripost.com, Sabtu (4/2/2023).

Mantan hakim tersebut juga mengungkapkan bahwa keberanian Eliezer mengungkapkan kasus ini harus betul-betul diapresiasi. Karena seorang pangkat rendah melawan dengan jujur dan berani seorang jendral bintang dua, dengan mempertaruhkan nyawanya. (net/nkr/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *