Maraknya kasus mafia tanah akhir-akhir ini akan memberikan tekanan kepada para pihak yang seharusnya menangani mafia tanah untuk mengambil tindakan. Hal ini tentunya tidak lepas dari keseriusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memerangi praktik mafia tanah.
semarak.co-Hal ini seperti disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, saat menjadi narasumber pada Acara Property Points yang disiarkan CNBCTV di Jakarta, Rabu (1/12/2021). Hadir narasumber korban mafia tanah, Sri dan Dewi.
“Tampilnya kasus Ibu Nirina serta kedua ibu ini akan memberikan pressure kepada para pihak yang seharusnya menangani mafia tanah untuk mengambil tindakan, termasuk memberikan informasi kepada masyarakat agar hati-hati. Jika sudah menjadi korban mafia tanah, masalahnya jadi rumit,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan.
Ibu Sri menceritakan bahwa sejak 2016, ia menjadi korban mafia tanah dan sudah melapor kepada aparat penegak hukum, tetapi tidak ada jalan keluar penyelesaian masalah tersebut. Korban lainnya, Ibu Dewi menerangkan bahwa orang yang mengambil sertipikat tanah dan menjaminkan ke bank merupakan orang yang sama dengan orang yang mengambil sertipikat Ibu Sri.
“Saya sudah mencoba menghubungi notaris, tetapi tidak muncul juga. Saya pernah mendapat akta, tapi sudah dibalik nama dari suatu bank dan di pihak berwajib untuk mendapat minutanya sulit sekali,” kata Ibu Dewi seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (2/12/2021).
Mendengar hal itu, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa memang Presiden sudah menginstruksikan agar setiap penegak hukum turut andil dalam memberantas mafia tanah. Ia juga menjelaskan bahwa sekarang, Kementerian ATR/BPN punya tim anti-mafia tanah. Tim ini bekerja sama dengan kepolisian serta kejaksaan.
Kementerian ATR/BPN sendiri telah menindak keras oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah. Macam-macam hukumannya, ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya, tergantung kesalahannya. Perlu diketahui, orang yang bekerja di BPN ini 38.000 orang, ibarat keranjang besar apel, ada yang busuk kita buang.
Jika ada Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat, laporkan kepada kami, akan kami pecat. “Tidak boleh PPAT itu bergentayangan karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi jadi pengkhianat. Itu jahat sekali namanya, padahal mereka dapat gaji dan fee dari masyarakat. Tidak boleh itu,” pesan Menteri Sofyan.
Proses perbaikan di jajaran Kementerian ATR/BPN, terang dia, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan (Kantah) terus berjalan. Sistem promosi, misalnya, sudah dijalankan dengan mempromosikan orang-orang yang tepat.
Kementerian ATR/BPN juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada indikasi penegak hakim yang terlibat mafia tanah. “Kepada Ibu Sri dan Ibu Dewi, silakan melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta. Bisa juga melalui www.lapor.go.id,” paparnya.
Laporan dapat menyertakan bukti-bukti, nanti saya akan minta Inspektur Bidang Investigasi untuk melakukan investigasi. Kalau benar PPAT itu bersalah maka akan diberi sanksi, tetapi kembali kalau karena saya tidak menyatakan, sudah pasti bersalah. Kementerian ATR/BPN yang jelas ingin melindungi betul hak atas tanah masyarakat.
Di bagian lain Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga negara yang menangani administrasi pertanahan dan tata ruang terus berupaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebagaimana diketahui, PTSL merupakan bagian dari salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang dapat memerangi kasus mafia tanah. Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR RI Teti Rohatiningsih, mengatakan bahwa PTSL dapat meminimalkan sengketa dan konflik pertanahan yang ada di Indonesia.
“Jika seluruh bidang tanah sudah terdaftar dan terbit sertipikat tanah itu bisa menjadi pegangan masyarakat sebagai aset penting yang harus dijaga,” ungkap Teti saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN di Balai Pertemuan Sentul Waterpark, Kabupaten Cilacap, Rabu (1/12/2021).
“Bapak/Ibu, jika memang akan mengurus tanah atau membuat sertipikat, carilah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kredibel dan memiliki integritas yang tinggi. Pastikan dulu bahwa notaris atau PPAT itu tepercaya karena sekarang yang namanya mafia tanah banyak sekali modusnya. Jadi, kita harus sangat berhati-hati ya? Pesannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suwito setuju dengan apa yang dikatakan Anggota Komisi II DPR. Selain dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah, upaya Kementerian ATR/BPN dalam membereskan sengketa dan konflik pertanahan dan memerangi mafia tanah ialah dengan melakukan transformasi digital.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dengan melakukan layanan pertanahan yang berbasis digital. Jika semuanya sudah digital, mafia tanah akan sulit untuk mencari celah karena semua datanya sudah masuk sistem,” tutur Sesditjen PHPT Suwito.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Karsono, yang juga menjadi narasumber pada kegiatan ini menjelaskan mengenai program PTSL yang ada di Kabupaten Cilacap. “Dari naiknya capaian PTSL di setiap tahunnya, tentu ini bukan perjuangan yang mudah karena di dalamnya ada peran dari pemerintah daerah yang sudah membantu kami,” ucapnya.
Tanpa adanya kolaborasi, lanjut Karsono, program PTSL ini tidak akan berjalan dengan baik. Jika Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap mempunyai program Gertak, yaitu Gerakan Pemasangan Patok Serentak untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.
Program ini juga bertujuan agar masyarakat ikut terlibat dalam kegiatan PTSL dan mempermudah proses pengukuran. “Kalau semua bidang tanah sudah dipasang patoknya, akan mempercepat pelaksanaan PTSL,” kata Kepala Kantor Kota Cilacap.
Selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan berkata, dengan adanya kegiatan Sosialisasi Program Strategis di Kementerian ATR/BPN ini akan memberikan wawasan kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap mengenai PTSL.
“Masyarakat bisa mengetahui bahwa program ini sangat penting untuk mencegah adanya mafia tanah,” pungkasnya. (rh/ls/af/ys/smr)