Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad menyatakan semangat dan komitmennya untuk terus melanjutkan program prioritas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penguatan moderasi beragama (MB).
semarak.co-Sejak lahirnya Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, nilai Rokhmad, amanat tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama tetapi juga semua kementerian yang disebut di dalam Perpres itu.
“Ini menjadi bagian kunci, bagian penting dari penguatan moderasi beragama,” ujar Rokhmad di Seminar dan Lokakarya Penguatan Moderasi Beragama Bersama Perguruan Tinggi di Jakarta, Rabu (17/7/2024) dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Mainstream Balitbang Diklat, Kamis (18/7/2024).
Dengan mengusung tema penting membangun ekosistem moderasi beragama di perguruan tinggi, ini sangat tepat karena kampus sebagaimana kita ketahui adalah kumpulan orang-orang terdidik, calon sarjana, sarjana, dan para guru besar. “Mereka merupakan key opinion leader di wilayahnya masing-masing dan di bidangnya masing-masing,” ucapnya.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenag ini menambahkan, di kampus-kampus umum tersebut jauh lebih multikultur dan jauh lebih menantang untuk meneruskan program penguatan moderasi beragama itu. Kampus umum memiliki mahasiswa yang karakternya spesifik.
“Oleh karena itu, moderasi beragama bisa ditinjau dari berbagai sisi, bisa dilihat sebagai intellectual discourse, melihat wacana intelektual, pemahaman penafsiran, kajian filosofi, perspektif, teori, dan sejenisnya,” tutupnya.
Di bagian dirilis humas Balitbang Diklat Kemenag berikutnya, dalam upaya penguatan moderasi beragama di Indonesia terutama di lingkungan perguruan tinggi, Balitbang Diklat Kementerian Agama melakukan upaya strategis dengan menjalin kolaborasi bersama Forum Rektor Indonesia.
Kolaborasi ini ditandai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di sela seminar dan lokakarya (semilok) di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). Adapu tujuannya meningkatkan penguatan moderasi di lingkungan perguruan tinggi.
Hadir dalam penandatanganan MoU berbagai pimpinan perguruan tinggi, terdiri 55 PTN, 55 PTKN, 18 PTS, 13 politeknik, 8 institut, 8 vokasi, dan 9 LLDikti.
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag Prof Suyitno mengatakan, kolaborasi ini didasarkan pada semangat moderasi beragama yang akan menjadi penting jika pimpinan perguruan tingginya sama-sama punya persepsi yang sama. “Kita berkepentingan mengawal moderasi beragama sebagai bagian penting dari program pendidikan tinggi,” ujar Prof Suyitno.
Kampus adalah tempat yang paling strategis yang di dalamnya memiliki banyak guru besar yang bisa mengkaji moderasi beragama lintas kampus dari berbagai perspektifnya, “Dengan perspektif ilmu sosiologi, teologi, antropologi, dan semua bidang ilmu bisa saling bersapa,” ucapnya.
Terakhir, Suyitno mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk bergerak bersama melakukan penguatan moderasi beragama, sekurang-kurangnya di tiga fungsi yang disebut pada Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (smr)