Kewajiban Memerangi Kezaliman dalam Islam

Grafis penguasa zalim. Foto: tarbawia di internet

Oleh Anonym *)

semarak.co – Kezaliman adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Allah Subhana Wata’ala membenci kezaliman dan memerintahkan umat Muslim untuk berjuang melawan kezaliman.

Bacaan Lainnya

Perintah Memerangi Kezaliman

Dalam Islam, memerangi kezaliman adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Allah Subhana Wata’ala berfirman dalam Al-Qur’an diantaranya sebagai berikut ini:

‘ , ” () – , -, , – : ‘ , () – . -, -.” (QS.An-Nisa: ayat 75)

‘ , ” () – . , , () – , , ‘ .’”(QS.Al-Hajj: ayat 39-40)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam juga pernah bersabda dan memerintahkan umat Islam untuk berjihad melawan kezaliman sebagaimana dalam hadist berikut ini :
-: ” ‘ , : ‘ .’”

: ” ‘ – , : ‘- .’”

Bentuk dan cara dalam memerangi Kezaliman berdasarkan urgensi dan situasinya masing-masing saat kezaliman itu sedang terjadi

Ketika Kezaliman Dikalahkan akan Mendapatkan Harta Rampasan Perang.

Ketika kezaliman dikalahkan, maka harta rampasan perang dapat menjadi hasil dari perjuangan tersebut. Kezaliman dapat dikalahkan melalui berbagai cara, seperti:
1. Perjuangan Fisik: Kezaliman dapat dikalahkan melalui perjuangan fisik, seperti perang atau perlawanan bersenjata.
2. Perjuangan Diplomatis: Kezaliman dapat dikalahkan melalui perjuangan diplomatis, seperti negosiasi atau tekanan internasional.
3. Perjuangan Ideologis: Kezaliman dapat dikalahkan melalui perjuangan ideologis, seperti penyebaran nilai-nilai keadilan dan kebenaran, Penegakkan Hukum yang Tegas dan Terukur .

Harta Rampasan Perang

Harta rampasan perang adalah harta yang diperoleh dari musuh dalam peperangan. Ketika kezaliman dikalahkan, maka harta rampasan perang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,

Lalu mengentaskan kemiskinan secara cepat, penegakan hukum yang adil dan dapat mengeluarkan sebuah negara yang diambang kehancuran karena beban utang oleh penguasa zalim yang koruptif dan manipulatif serta merampok kekayaan sumber daya alamnya.

Seperti yang terjadi di negara kita Indonesia saat ini di mana hasil kekayaan Indonesia hanya dinikmati oleh segelintir kapitalis oligarki dan para pejabat korup

Harta rampasan perang dapat berupa:
Barang-Barang Berharga: Harta rampasan perang dapat berupa barang-barang berharga, seperti emas, perak, surat-surat berharga dan lainnya.
Tanah dan Bangunan: Harta rampasan perang dapat berupa tanah dan bangunan, seperti rumah, gedung, Perusahan, Pabrik, Kebun dan lainnya.
Sumber Daya Alam: Harta rampasan perang dapat berupa sumber daya alam, seperti minyak, gas, emas, nikel, batu bara dan lainnya

Penggunaan Harta Rampasan Perang

Harta rampasan perang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan sosial. Penggunaan harta rampasan perang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

” , : ‘ , .’” (. ).

” , : ‘ , .’” (.-)

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa harta rampasan perang dalam Islam memiliki aturan dan ketentuan yang jelas, serta harus digunakan untuk kepentingan yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, terdapat juga beberapa ayat Al-Quran lainnya yang terkait dengan harta rampasan perang, seperti:

‘ ,
” – -, , , , , , , – . , . , .”(QS.Al-Hasyr ayat 7)

Kesimpulan

Ketika kezaliman dikalahkan, maka harta rampasan perang dapat menjadi hasil dari perjuangan tersebut. Harta rampasan perang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadilan dan kesejahteraan.

Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam nya dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan juga sebagai Muslim terbesar di dunia, makanya dalam hal ini sangat mustahil terjadi kemiskinan dan kekacauan pada rakyat yang memiliki kekayaan alamnya melimpah, apalagi hannya ulah berapa orang saja yang menikmati kekayaan alam Nusantara dengan cara yang zalim dan tamak.
Daftar Pustaka
– Al-Quran
– Hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Bukhari
– Kitab-kitab fiqh dan sejarah Islam
” , ( )”
#adiliJokowi sampai ke akar-akarnya
#cegahKezaliman sebelum terusir dari negeri sendiri
#RakyatBersatuMelawanKezaliman
#TNIbersamaRakyat
#HartaRampasanPerang

Konsep Bela Agama dan Negara dalam Islam,
Bela agama dan negara adalah konsep yang sangat penting dalam Islam. Agama dan negara dianggap sebagai dua entitas yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Agama memberikan landasan moral dan spiritual bagi negara, sedangkan negara memberikan perlindungan dan keamanan bagi agama.

‘ :

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Maka jika mereka berhenti, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti, maka tidak ada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Baqarah: 190-193)

Pada dalil diatas jelas Allah Subhana Wata’ala menegaskan kepada kita Umat Islam untuk terus memerangi kezaliman dan orang-orang yang memerangi Islam yang mengusir umat Islam dari negerinya. Dan pada ayat terakhir pada kalimat …, – dapat kita lihat bagaimana Allah menekankan kepada kita selaku umat Islam tidak ada kata boleh untuk berdamai dengan kezaliman karena hukumnya wajib memerangi dan memusuhi kezaliman, bukan seperti sebaran propaganda pelemahan syariat Islam dari ulama-ulama su’u, ulama-ulama Islam Nusantara atau ulama Islam budaya jahiliyah dan ulama liberals karbitan kekuasaan yang terus mengajak umat untuk berdamai dengan kezaliman dan kekuasaan yang zalim yang menindas Rakyat khususnya pada Umat Islam.
Tentunya upaya berdamai dengan kezaliman atau upaya pelegalan kezaliman ini jelas bertentangan juga dengan kaidah dan tujuan Islam dan ke Tauhid an umat Islam kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, tindakan seperti ini tentu juga agar bertentangan dan bertabrakan dengan banyak dalil Al-Qur’an dan hadist lainnya sebagai Kitab Suci dan As Sunnah Umat Islam.

‘ :

“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan untuk membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya orang-orang zalim, dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu!”(QS. An-Nisa: 75)

Dalam dalil diatas Allah juga menegaskan bagaimana pentingnya Jihad Fisabilillah sebagai bukti tingkat keimanan seseorang muslim dilihat dari realisasi dan fakta tindakannya didunia dalam memerangi kezaliman untuk menegakkan keadilan dan hukum-hukum Allah bagi sebuah negeri yang didalamnya hidup banyak rakyat yang lemah yang terus meminta pertolongan kepada Allah Subhana Wata’ala.

‘ :

“Hai orang-orang yang beriman, apa yang menyebabkan kamu, apabila dikatakan kepada kamu: “Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah”, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu lebih menyukai kehidupan di dunia daripada akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan menggantikan kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat membahayakan-Nya sedikit pun. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”(QS. At-Taubah: 38-40)

Dalam keterangan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 38-40 diatas dapat ditafsirkan ancaman Allah bagi penduduk yang cinta dunia, hidup dengan cara liberals dan kapitalisme sehingga menjadi umat yang lemah dan takut untuk mememerangi kezaliman dan menegakkan hukum-hukum Allah, umat seperti itu akan mendapatkam ganjaran dan Laknat Allah sebagai azab didunia dengan dimusnahkan atas Umat yang lemah yang berbuat zalim dan maksiat dalam kehidupan dunianya. Dalam Islam membiarkan atau memilih diam terhadap kezaliman juga merupakan sebuah perbuatan yang zalim.
Sebagaiman diperkuat oleh hadis

:

” , (); , (); , ( ), – .” (. )

Sebagian ulama berpendapat pada tafsiran mengingkari kemungkaran dengan hati merujuk pada situasi dan kondisi umat pada saat itu dalam kondisi lemah karena sakit, tapi ketika kondisi nya sudah kembali sehat dan normal kewajiban mencegah kemungkaran dan kezaliman berlaku lagi kepada perintah untuk mengubahnya dengan tangan dan lisannya sebagaimana hadis diatas, berdasarkan dengan hadist dan dalil diatas juga harus kita akui begitu sangat presisi dan terukurnya ( teritegrasi) semua perintah syariat Islam dalam menciptakan keadilan dan mencegah kemungkaran ( kezaliman) dalam upaya menegakkan hukum-hukum Allah sehingga dengan demikian akan mendorong umat menjadi umat yang kuat, teliti dan adil serta tangguh ( Berintegritas dan Profesional ) yang tentunya akan memberikan dampak manfaat kesejahteraan, kemakmuran dan kecerdasan pada Umat Islam khususnya dan bagi Negara dan Rakyat Indonesia.

Dalam hadits lain :

“Setiap Muslim wajib membela agama dan negara dari serangan orang-orang kafir.”(HR.Bukhari Muslim)

“Cinta tanah air adalah bagian dari iman.”( HR.Abu Dawud)

Prinsip-prinsip Islam yang terkait dengan kewajiban bela agama dan negara antara lain:

. : Konsep jihad dalam Islam mencakup upaya untuk membela agama dan negara dari ancaman dan serangan, serta untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
. : Kewajiban kolektif umat Islam untuk membela agama dan negara dari ancaman dan serangan, serta untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
. -‘ -‘: Konsep al-wala’ wa al-bara’ dalam Islam mencakup loyalitas kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin, serta berlepas diri dari orang-orang kafir dan musuh Allah.
. ‘ : Konsep amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam mencakup kewajiban untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Implementasi bela agama dan negara dalam Islam dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

. : Umat Islam dapat membela agama dan negara melalui jalur militer dengan menjadi tentara atau pasukan keamanan.
. : Umat Islam dapat membela agama dan negara melalui dakwah dengan menyebarkan ajaran Islam dan mempromosikan nilai-nilai kebaikan.
. : Umat Islam dapat membela agama dan negara melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang agama dan negara.
. : Umat Islam dapat membela agama dan negara melalui perekonomian dengan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Menerapkan prinsip ekonomi syariah pada kehidupan ekonomi sosial secara nasional
. : Umat Islam yang dapat membela agama dan negara melalui politik dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan ajaran Islam.

. : Bela agama dan negara dapat melindungi agama dari serangan dan ancaman yang dapat merusak ajaran dan nilai-nilai Islam.
. : Bela agama dan negara dapat menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang dan damai.
. : Bela agama dan negara dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya agama dan negara, serta kewajiban untuk membelanya.

Kewajiban dan jaminan bela Agama dan Negara juga diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Indonesia sebagai berikut:

Pasal 29 ayat (1): “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 27 ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Pasal-pasal ini menekankan pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam membela Agama dan Negara dan mempertahankannya.

Tantangan dalam Bela Agama dan Negara
. : Bela agama dan negara dapat menghadapi serangan dari luar, seperti serangan fisik atau ideologi yang dapat merusak ajaran Islam seperti sekulerisme, liberalisme dan Komunisme.
. : Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya bela agama dan negara dapat menjadi tantangan dalam implementasinya yang terjadi akibat kemiskinan yang diciptakan dari pengaruh politik musuh negara.
. : Konflik internal akibat propaganda fitnah dan adu domba dalam masyarakat dapat menjadi tantangan dalam bela agama dan negara, karena dapat melemahkan kekuatan dan kesatuan umat Islam, seperti memecah Islam menjadi berbagai macam bentuk aliran dan sekte seperti Islam Nusantara, Islam Bhineka dan Islam Pancasila.

Solusi untuk Mengatasi Tantangan
. : Pendidikan yang baik tentang nilai-nilai kemurnian agama dan pertahanan negara dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bela agama dan negara. Menutup dan membubarkan pendidikan yang beraliran sesat dan menyesatkan dengan wujud toleransi yang aslinya liberalisme seperti pengajaran Islam Nusantara, Islam Bhineka dan Islam Pancasila yang mulai banyak dibangun dan dikembangkan alhir-akhir ini. Karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29.
. : Kegiatan dakwah dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ajaran Islam dan kewajiban untuk membela agama dan negara. Pendidikan Dahwah Sunnah dan politik Islam perlu ditingkatkan agar cepat mengeluarkan umat yang terpukau dengan propaganda. Liberal dan musuh Islam selama ini.
. : Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dapat membantu meningkatkan keamanan dan stabilitas, serta mengatasi tantangan dalam bela agama dan negara. Mendorong pemerintah menegakkan keadilan secara cepat dan terukur dan menutup dan membubarkan semua potensi ancaman sosial bagi agama dan negara.

:

. : Generasi muda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bela agama dan negara. Mendorong generasi muda untuk lebih aktif dan visioner akan masa depannya dimana juga akan menentukan masa depan bangsa.
. : Generasi muda dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilan untuk membela agama dan negara. Aktif dalam bidang sosial dan kemasyarakatan dan kegiatan-kegiatan positif lain nya yang berhubungan dengan edukasi, inovasi dan penelitian dalam membangun dan melihat kondisi bangsa.
. : Generasi muda dapat mengambil peran aktif dalam kegiatan bela agama dan negara, seperti menjadi Aktivis Syiar Agama, Sosial dan Politik, Jihad secara aktif baik dalam metode digital dan fisik seperti Melakukan Demonstrasi Politik pada pemerintah yang menyelewengkan kekuasaan sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan.

:

عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ الرَّجُلُ يُقَاتِلُ حَمِيَّةً وَيُقَاتِلُ شَجَاعَةً وَيُقَاتِلُ رِيَاءً ، فَأَىُّ ذَلِكَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِىَ الْعُلْيَا ، فَهْوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ »

Dari Abu Musa, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, ada seseorang yang berperang (berjihad) untuk membela sukunya (tanah airnya); ada pula yang berperang supaya disebut pemberani (pahlawan); ada pula yang berperang dalam rangka riya’ (cari pujian), lalu manakah yang disebut jihad di jalan Allah? Beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Siapa yang berperang supaya kalimat Allah itu mulia (tinggi) itulah yang disebut jihad di jalan Allah.” (HR. Bukhari no. 7458 dan Muslim no. 1904).

Dari hadist diatas kewajiban bela Agama dan Negara bagi umat Islam jelas harus terukur atas Niat ikhlas semata untuk menegakkan Hukum-hukum Allah dengan Jihad Fisabilillah sebagaimana perintah memerangi kezaliman, mencegah kemungkaran untuk menciptakan keadilan dan keselamatan bagi setiap manusia ( hablumminannas) dalam Syariat Islam ( Rahmatan Lil Alamin ) agar Manusia tidak membuat kerusakan dimuka bumi dan jatuh pada kehidupan dunia yang penuh dengan kemaksiatan dan kehinaan, Hubungan sesama manusia ( hablumminannas) merupakan sebuah ekosistem dan siklus kehidupan sosial yang berkelanjutan yang tidak bisa terelakan pada manusia dan semua akan dimintai pertanggungjawaban jawab nanti pada diri masing-masing dengan apa yang kita lakukan semasa didunia. Baik itu terhadap diri sendiri, pada keluarga, pada saudara dan lingkungan sosial secara universal selama didunia. Hubungan keterkaitan satu sama lainnya ini yang menuntut Umat Islam harus koperatif dalam menegakkan keadilan dalam menciptakan kehidupan yang harmonis yang diridhoi Allah Subhana Wata’ala.

Setiap orang adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits berikut ini:

Al-Qur’an:
Surat Al-Isra’ ayat 36: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawaban.”
Surat An-Nisa’ ayat 41: “Maka bagaimanakah (keadaan mereka) apabila Kami mengundang seorang saksi dari tiap-tiap umat dan Kami mengundang kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka.”

Surat QS.Al-Baqarah ayat 30 ‘Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku akan menjadikan khalifah di muka bumi.’”

Hadits:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil-dalil tersebut menekankan pentingnya pertanggungjawaban bagi setiap individu manusia sebagai pemimpin dalam menjalankan amanah dan tanggung jawabnya masing-masing sebagaimana fitrahnya manusia diciptakan untuk menjadi Khalifah dimuka bumi untuk dipertanggung jawabkan nantinya diakhirat dengan seluruh saksinya dengan teliti.

Kewajiban bela agama dan negara adalah konsep yang sangat penting dalam Islam. Umat Islam memiliki kewajiban untuk membela agama dan negara dari ancaman dan serangan, serta untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Implementasi bela agama dan negara dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain militer, dakwah, pendidikan, perekonomian, dan politik. Generasi muda memiliki peran penting dalam bela agama dan negara, dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bela agama dan negara.

Membiarkan kezaliman sama halnya dengan menerima konsekwensi azab didunia dan azab dineraka dan semua itu bukanlah pilihan yang menguntungkan.

⚖️ Jikalau Islam itu Hannya mengajarkan Doa saja dalam menegakkan hukum-hukum Allah untuk keadilan tanpa melakukan perbuatan secara lahiriah tentunya Kaki Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam tidak akan sampai Bengkak saat Beliau lama mendirikan Shalat di penghujung Malam sebagaimana yang diriwayatkan, dan pastinya tidak ada sejarah Islam yang mencatat banyak riwayat Perperangan semasa Rasulullah dan Para Sahabat sebelumnya dalam menegakkan keadilan untuk mencegah kemaksiatan dan kemungkaran..?

⚖️Jikalau Islam Hannya dengan doa saja semua akan selesai Pastinya Umat akan semakin banyak sesat dan jadi pemalas dengan alasan Shalat cukup dengan doa atau diingat saja seperti banyak kesesatan pada saudara kita yang lain yang sudah mengaku menjadi tuhan dsb .. jika demikian apa bedanya umat tsb dengan Firaun yang mengaku tuhan tidak shalat yang pada akhirnya dibenamkan kelaut dan disumpal mulutnya dengan tanah oleh malaikat ketika sadar saat kematian sudah sampai lehernya sebagimana yang diriwayatkan.

⚖️Jikalau Islam itu cukup dengan Doa saja .. sama saja secara logika ilmiah Manusia makan Cukup dengan cuma berdoa saja tanpa ada upaya memakan makanannya secara langsung, itu pasti akan semakin menjadikan semakin jahiliah pemikiran umat dan akan menimbulkan banyak kematian pada diri manusia.

⚖️Jikalau benar Islam cukup dengan doa saja artinya Firman Allah sebagai berikut ini tidak berlaku bagi mereka ..

Allah Subhana Wata’ala menegaskan dalam firman-Nya pada Surat Ar-Ra’d ayat 11:

” .” ( .- )

Lantas jika memang kita benar demikian selama ini apa mungkin itu yang dinamakan dengan model Islam Nusantara atau Islam versi jadi-jadian lainnya yang dijalani ..? Dimana zalim dan menzalimi dan kemaksiatan menjadi budaya kehidupan sehari-hari..

Lantas siapa Nabi dan Rasul nya yang mencontohkan seperti itu sebagai rujukan dan Arah Kiblat kita selama ini.?

Semoga bisa menjadi pengingat bagi kita sebagai Umat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam yang benar agar semua bisa kita pertanggung jawabkan kelak diakhirat dengan semua pertanyaan yang akan timbul.

“Kebenaran Mutlak Hanyalah milik Allah Subhana Wata’ala’

#yukKoreksiHijrahdanTobat
#tegakkanKeadilan
#IslamKaffah
#FastabiqulAlKhairat
#CerdasBeragama
#kitaHarusBangkit

 

Sumber: WAGroup UMMAT ISLAM BERSATULAH (postJumat25/7/2025/rahmat)

Pos terkait