Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof. KH. Noor Achmad mengajak media massa untuk turut terlibat dalam meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat. Ajakan ini disampaikan Prof KH Noor saat menghadiri Ulang Tahun ke-33 Radio MNC Trijaya FM di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
semarak.co-Dalam acara ini, Prof KH Noor menyampaikan bahwa potensi zakat nasional sesungguhnya sangat besar, tapi masih belum tergali secara optimal. Oleh karena itu, pihaknya mengajak media untuk sama-sama terlibat dalam upaya meningkatkan literasi zakat di masyarakat.
“Potensi zakat kita di Indonesia sebesar Rp327 triliun. Kita terus mencoba untuk meraih potensi tersebut. Tapi ada sejumlah tantangan yang masih harus dihadapi, salah satunya rendahnya literasi zakat di Masyarakat,” ungkap Prof KH Noor dalam sambutannya.
“Menurut survei yang kami lakukan, saat ini belum sampai 60 persen masyarakat Indonesia tahu tentang zakat. Di sinilah pentingnya media,” demikian Prof KH Noor menambahkan seperti dirilis humas BAZNAS usai acara melalui melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Selasa malamnya.
Prof KH Noor juga mengucapkan terima kasih kepada Radio MNC Trijaya FM yang selama ini turut membantu mensosialisasikan program-program BAZNAS. Prof Kiai Noor menambahkan, tahun 2023, BAZNAS secara nasional mempunyai target pengumpulan Rp33 triliun, dan tahun 2024 ditingkatkan menjadi Rp41 triliun.
“Ini sebetulnya masih jauh dari potensi yang ada. Tapi kita akan upayakan melalui BAZNAS RI dan BAZNAS di seluruh Indonesia, dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang juga tersebar di seluruh Indonesia,” kata Prof Kiai Noor.
BAZNAS baru saja menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023 yang berlangsung pada 20-22 September 2023 di Hotel Sultan Jakarta. Dalam Rakornas tersebut, BAZNAS menargetkan sekitar 64 juta penerima manfaat pada 2024.
Angka itu lebih tinggi dari 2023, sebesar 48 juta penerima manfaat. Dalam Rakornas tersebut juga ditekankan bahwa sebagai lembaga utama mensejahterakan umat, BAZNAS akan terus memegang teguh prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. (smr)