Momentum Hari Raya Idulfitri menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam memilih produk halal. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia akan berlaku penuh mulai Oktober 2026.
Semarak.co – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas konsumsi saat Lebaran.
“Kalau ingin makan di restoran atau kafe, pastikan ada label halal. Kalau sudah berlabel halal, berarti produknya sudah melalui proses pemeriksaan, pengujian, dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum ada label halal, maka kehalalannya belum dapat dipastikan,” ujar Haikal di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Dilanjutkan Kepala BPJPH Haikal, ketentuan kewajiban sertifikat halal bagi produk merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar wajib bersertifikat halal.
“Sementara untuk produk yang tidak halal, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ini untuk melindungi masyarakat,” jelas Kepala BPJPH Haikal dirilis humas melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Kamis (26/3/2026).
Dilanjutkan Kepala BPJPH Haikal, pada momentum Idulfitri yang identik dengan tradisi kuliner seperti ketupat dan hidangan khas lainnya, Haikal mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga peran bersama. Masyarakat perlu sadar dan aktif memilih produk halal. Dengan begitu, kita bisa melindungi diri sekaligus memperkuat sistem jaminan produk halal nasional,” beber Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Dikatakan Babe Haikal, pemerintah terus mendorong kemudahan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui skema self-declare, pelaku UMK dapat memperoleh sertifikat halal secara cepat dan terjangkau.
“Untuk UMK, ada fasilitasi gratis dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis tahun ini. Kalau mandiri, biayanya juga sangat terjangkau, hanya 230.000 rupiah saja,” ujar Babe Haikal dipenutup rilis humasa BPJPH. (hms/smr-33)






